Tak Serius Cegah Karhutla, Menteri LH Ancam Sanksi bagi Pemegang Konsesi di Sumsel

24 Mei 2025 20:15 24 Mei 2025 20:15

Thumbnail Tak Serius Cegah Karhutla, Menteri LH Ancam Sanksi bagi Pemegang Konsesi di Sumsel
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofig dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru Usai gelar rapat Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Lahan di Sumsel, Sabtu 24 Mei 2025. (Foto: Dok/kominfo)

KETIK, PALEMBANG – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan pemegang konsesi lahan di Sumatera Selatan yang tidak menunjukkan kesiapsiagaan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 

Ancaman ini disampaikan Hanif saat Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Lahan di Sumsel, Sabtu, 24 Mei 2025. la menekankan, evaluasi menyeluruh dilakukan bupati dan gubernur terkait kesiapan penanganan karhutla. 

Perusahaan diwajibkan segera melaporkan kesiapan mereka. Mulai dari sumber daya manusia, perlengkapan, hingga pendanaan, kepada pemerintah daerah dalam dua pekan ke depan.

"Saya minta gubernur memberikan sanksi administrasi atau paksaan pemerintah sesuai UU 32/2009 kepada pemegang konsesi yang tidak menyiapkan regu pemadaman, peralatan dan pendanaan untuk penanganan karhutla," tegas Hanif.

Surat edaran terkait pelaporan kesiapsiagaan telah dikirimkan kepada seluruh perusahaan pemegang konsesi, termasuk di Sumsel. Setelah laporan disampaikan, perusahaan diberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan perbaikan yang diperlukan.

Jika membandel, sanksi pidana berupa 1 tahun penjara menanti. "Jangan sampai negara dirugikan karena kelalaian para pemegang izin. Kita juga tidak boleh berandai-andai hujan akan turun," ungkapnya.

Hanif menyoroti fakta bahwa Indonesia menduduki peringkat kedua dalam kontribusi kabut asap global, sebagian besar disebabkan oleh karhutla, yang berdampak pada emisi gas rumah kaca dan kredibilitas negara dalam komitmen penurunan emisi. 

Dengan 25% dari 20 juta hektare area konsesi di Sumbagsel merupakan perkebunan sawit, artinya ada penanggung jawab yang jelas. Hanif juga meninta pengusaha sawit untuk membina kelompok masyarakat peduli api dan memastikan tidak ada akses ke wilayah konsesi tanpa pengawasan.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengklaim bahwa luasan karhutla cenderung menurun seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat.

"Dari sebelumnya dipaksa dengan aturan dan penegakan hukum, kini masyarakat sudah mulai sadar akan bahaya karhutla," ujarnya.

Deru juga mendorong perusahaan sawit yang belum tergabung dalam organisasi untuk segera bergabung guna memudahkan koordinasi pencegahan karhutla.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua I Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPK), Susanto, menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam komitmen mencegah karhutla.

GAPKI sendiri telah menyebarkan surat edaran kewaspadaan, pedoman teknis pencegahan, dan rutin meningkatkan kapasitas masyarakat melalui sosialisasi.

GAPKI juga menyoroti pentingnya pemenuhan sumber air di lokasi rawan kebakaran dan telah melatih 13 angkatan anggotanya dalam penanganan karhutla.

"Kejadian karhutla ini masih terjadi meski kita telah melakukan berbagai upaya pencegahan," kata Susanto.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Pemprov Sumsel Kementerian Lingkungan Hidup Karhutla Sumatera Selatan Menteri LH Menteri Lingkungan Hidup