KETIK, SURABAYA – Presiden Prabowo Subianto akan melantik Kepala Daerah Bupati/Wali Kota di Jakarta pada 20 Februari mendatang. Jadwal ini mengalami perubahan setelah sebelumnya direncanakan 6 Februari 2025.
Agenda besar ini jadi sejarah baru dalam ketatanegaraan Indonesia. Ini kali pertama kepala daerah Bupati/Wali Kota dilantik langsung Presiden.
Sebelumnya, Presiden hanya melantik kepala daerah setingkat gubernur. Sementara Bupati/Wali Kota dilantik oleh Gubernur di masing-masing Ibu Kota Provinsi.
Karena itu, agenda pelantikan seluruh kepala daerah oleh presiden ini menimbulkan diskursus baru. Ditakutkan langkah ini mengurangi marwah yang ujungnya menimbulkan pergeseran fungsi Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Terlebih, selama ini gubernur lah yang melantik Bupati dan Wali Kota.
Berdasarkan sumber Ketik.co.id di lingkungan Kemendagri, beredarnya informasi Presiden melantik langsung kepala daerah se-Indonesia dinilai sebagai wujud mendiskreditkan gubernur di daerah masing-masing.
"Kalau begini lantas dimana legitimasi serta marwah Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah?," ucap sumber tersebut tanpa mau disebutkan namanya.
Fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah di antaranya adalah membina, mengawasi, dan mengkoordinasikan urusan pemerintahan pusat di daerah.
Selain itu, gubernur juga memiliki wewenang membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota, memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota, dan memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota.
Ini sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah masing-masing.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 mengatur lebih lanjut tentang tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Payung Hukum Baru
Pemerintah Indonesia telah melaksanakan pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 untuk gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 Pasal 2A, pelantikan seharusnya dilaksanakan setelah 27 hari kerja usai penetapan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karena itu, saat wacana mundurnya jadwal dan pelantikan seluruh kepala daerah oleh presiden muncul, Komisi II DPR RI langsung meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian segera mengusulkan kepada Presiden RI revisi Perpres terkait.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sudah diproses Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Draf tersebut mengatur revisi terkait tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dan pelantikan yang langsung dilakukan oleh Presiden terhadap Bupati/Wali Kota di ibu kota negara.
Bima Arya juga memastikan para kepala daerah yang kemenangannya sempat digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) namun dibatalkan akan diikutkan dalam seremoni pelantikan kepala daerah secara serentak pada 20 Februari 2025. Ia menyebut jumlahnya ada 505 kepala daerah. Jumlah tersebut tidak termasuk kepala daerah yang sidang sengketa hasil pilkada masih berlanjut di MK.
Sehari setelah pelantikan, para kepala daerah itu akan diajak Prabowo ke Magelang untuk melaksanakan retreat pada 21-28 Februari seperti halnya para menteri dan kepala lembaga. (*)