Caleg Beri Bantuan Ke Kampung, Bawaslu Jatim: Itu Pelanggaran Kampanye

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

14 Februari 2024 03:25 14 Feb 2024 03:25

Thumbnail Caleg Beri Bantuan Ke Kampung, Bawaslu Jatim: Itu Pelanggaran Kampanye Watermark Ketik
Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menilai langkah yang dilakukan calon legislatif (caleg) dengan cara memberikan bantuan berupa CCTV, perbaikan jalan desa hingga wisata religi gratis merupakan salah satu pelanggaran.

Pendekatan itu termasuk salah satu politik uang karena ada tujuan terselubung agar mereka memilih caleg tersebut.

"Jika dalam bantuan untuk kampung atau wisata religi yang dilakukan caleg bagi kami itu salah satu pelanggaran kampanye. Terlebih dalam bantuan itu adanya ajakan untuk mencoblos caleg tersebut," jelas Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati.

Endah menyebut pemberian bantuan ini merupakan salah satu larangan kampanye. "Ini termasuk larangan karena menjanjikan sesuatu kepada masyarakat berupa bantuan," ucapnya.

Endah menjelaskan segala bentuk bantuan dan ada unsur ajakan tersebut termasuk pelanggaran kampanye. "Namun kami harus melihat dulu, apa pelanggarannya termasuk pelanggaran adminitrasi atau bahkan pidana," ucapnya.

Endah meminta masyarakat yang melihat praktik politik tersebut langsung melaporkan ke Panwas di kecamatan atau Bawaslu di kota. "Jadi kami juga akan memeriksa apa memang adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan caleg tersebut," terangnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Caleg beri bantuan ke kampung Bawaslu Jatim Pelanggaran Kampanye pemilu2024 pilpres2024 Wista religi
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1