Calon Bupati Kediri Jalur Independen Harus Siapkan 82. 092 KTP

Jurnalis: Isa Anshori
Editor: Mustopa

25 April 2024 06:35 25 Apr 2024 06:35

Thumbnail Calon Bupati Kediri Jalur Independen Harus Siapkan 82. 092 KTP Watermark Ketik
Kantor KPU Kabupaten Kediri di Jalan Pamenang No.1, Katang, Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. (foto : Isa/Ketik.co.id).

KETIK, KEDIRI – Tahapan Pilkada Kediri 2024 telah dimulai dan saat ini dalam tahapan perekrutan petugas badan ad hoc.

Bagi warga Kabupaten Kediri yang ingin maju sebagai pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati lewat jakur independen atau perseorangan bisa mempersiapkan diri dengan syarat dukungan 82.092 orang.

Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis, Anwar Ansori menjelaskan mekanisme dukungan paslon bupati dan wakil bupati jalur independen ini mengacu pada peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam pasal 41 (2) huruf d, kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen. Sementara data jumlah DPT di Kabupaten Kediri adalah 1.262.944 jiwa.

"Artinya, paslon jalur independen yang hendak maju dalam Pilkada Kediri 2024 harus didukung minimal oleh 82.092 orang atau KTP," terang Anwar, Kamis(25/4/2024).

Dari jumlah dukungan itu, lanjut Anwar harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Kediri. Adapun jumlah total kecamatan di Kabupaten Kediri yakni 26 kecamatan.

Dengan begitu, dukungan paslon bupati dan wakil bupati jalur independen setidaknya harus tersebar di 14 kecamatan.

"Nanti bukti dukungan ini berupa fotokopi kartu identitas pendukung yang ditempel pada formulir berupa surat pernyataan dukungan yang disiapkan oleh KPU Kabupaten Kediri," paparnya.

Jika semuanya telah dirasa cukup, para paslon akan diminta untuk melakukan pendaftaran prasyarat dukungan calon perseorangan. Untuk prosesnya dimulai pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus nanti.

Sementara pendaftaran paslon baik jalur independen maupun yang diusung partai, akan dibuka secara bersamaan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

"Bagi bakal paslon jalur independen bisa dipersiapkan sejak saat ini untuk dukungan 82.092 jiwa," terangnya.

Sebelum semua rangkaian tersebut final pada saat pendaftaran paslon, pihak KPU Kabupaten Kediri akan melakukan verifikasi baik secara administrasi maupun faktual.

Verifikasi yang dimaksud adalah berkaitan dengan kecocokan data pendukung dari bakal paslon jalur independen yang mendaftar dengan satu formulir dukungan untuk setiap jiwa pendukung.

"Nanti akan disensus apakah data pendukung itu valid dan benar adanya. Kita kumpulkan semuanya dan kita verifikasi," ungkapnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kpu Kabupaten Kediri Pilkada 2024 calon Bupati Kediri Bupati jalur independen Jalur independen Kediri hari ini ketik Kediri