Catat! Ini Kewajiban dan Larangan dalam MPLS

Jurnalis: Mustopa
Editor: Marno

17 Juli 2023 07:55 17 Jul 2023 07:55

Thumbnail Catat! Ini Kewajiban dan Larangan dalam MPLS Watermark Ketik
Ilustrasi kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (Foto: SMAN 2 Yogyakarta)

KETIK, JAKARTA – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan program yang diadakan untuk menyambut siswa baru. Biasanya kegiatan ini digelar setiap awal tahun ajaran.

Nah, pada tahun ajaran 2023/2024, sejumlah sekolah di Tanah Air mulai menjalankan program MPLS sejak tanggal 17 Juli 2023. Baik dari tingkat SD, SMP hingga SMA.

MPLS biasanya diisi dengan pengenalan sarana dan prasarana sekolah hingga cara belajar. Program yang berjalan di sekolah juga dipaparkan selama kegiatan ini.

Dilansir situs resmi Kemendikbud, MPLS bertujuan mengenali potensi peserta didik, menumbuhkan motivasi dan perilaku positif. Program ini juga membantu mereka beradaptasi dan berinteraksi dengan lingkungan sekolah.

Namun, ada beberapa hal yang wajib dan dilarang dilakukan selama MPLS. Penasaran apa saja? Berikut daftarnya.

Kewajiban dalam MPLS:

  • Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
  • Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai
  • Kegiatan yang bermanfaat bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan
  • Peserta didik baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah
  • Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dari orang tua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. Rincian kegiatan PLS disertakan pada saat meminta izin secara tertulis.
  • Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

Larangan dalam MPLS:

  • Melecehkan, memberikan hukuman fisik, dan/atau tidak mendidik
  • Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran peserta didik
  • Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran
  • Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
  • Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
  • Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, seolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.(*)

Tombol Google News

Tags:

MPLS Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah SD smp SMA