Dalam Waktu Sebulan, Polda Jatim Berhasil Ungkap 26 Kasus Curanmor

Editor: Shinta Miranda

18 November 2022 08:08 18 Nov 2022 08:08

Thumbnail Dalam Waktu Sebulan, Polda Jatim Berhasil Ungkap 26 Kasus Curanmor Watermark Ketik
15 tersangka Curanmor berhasil diamankan Jatanras Polda Jatim. (Foto: Maria/Ketik) 

KETIK, SURABAYA – Unit Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menerima laporan sejumlah 26 kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) yaitu dari wilayah hukum Polda Jatim. 

26 laporan tersebut dilakukan penyelidikan oleh Jatanras dan 15 tersangka berhasil diamankan di Mapolda Jatim. 

Laporan-laporan tersebut dikumpukan dari beberapa wilayah hukum Polda Jatim yaitu Polres Probolinggo Kota, Polres Lumajang, Polres Batu, Polres Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, Polres Malang, Polresta Malang Kota, Polres Kediri, Polres Jember, Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo 

Tersangka curanmor dari berbagai wilayah tersebut ada 15 tersangka yaitu BU, BE, SAI, AN, SAN, AR, IR, JA, MU, SUR, PU, SAI, AJ dan SAN. 

Diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bahwa 15 tersangka tersebut merupakan tersangka pencurian dan penadah. 

"Yang berasal dari Kota Probolinggo ada 5 tersangka, di wilayah Lumajang ini ada 3 tersangka kemudian di wilayah Pasuruan ada 1 tersangka perempuan kemudian di wilayah Jember 1 tersangka, Tuban 1 tersangka penadah, wilayah Jombang 1 tersangka penadah kemudian di wilayah Surabaya juga penadah," ujar Dirmanto saat Press Rilis di Ditreskrimum Polda Jatim pada Jum'at (18/11/2022). 

Dirmanto juga memaparkan modus operandi yang digunakan salah satu tersangka perempuan berinisial SUR berbeda yaitu dengan modus suami istri berboncengan. 

"Perempuan SUR itu pura-pura menjadi suami istri, salah satu tersangka lainnya kemudian melakukan pencurian kendaraan bermotor," paparnya. 

Foto Barang bukti Curanmor. (Foto: Maria/Ketik)Barang bukti Curanmor. (Foto: Maria/Ketik)

Selain itu, beberapa modus operandi tersangka curanmor menggunakan kunci T maupun merusak kunci yang ada di sepeda motor. 

Selain 24 sepeda motor, Jatanras Polda Jatim berhasil mengamankan 1 mobil pick up L300 dan 1 mobil grand max warna hitam dari hasil pengungkapan Curanmor kali ini. 

"Kemudian ada beberapa kendaraan roda dua, yang berhasil diamankan disini ada sekitar 30 namun sebagian ada yang sudah disampaikan pada pemilik, ada juga beberapa barang bukti lainnya yaitu diantaranya STNK, BPKB dan alat-alat yang digunakan untuk mencuri yaitu kunci T," jelas Dirmanto. 

Mengenai ancaman pidana bagi tersangka pencurian dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. Bagi tersangka penadah ancaman hukumanya 4 tahun dan tersangka penadah berulang dikenai hukuman selama 7 tahun. 

Selain merilis tersangka dan barang bukti, Jatanras Polda Jatim juga mengembalikan barang bukti berupa motor kepada para pemilik yang sah. Salah satu korban mengungkapkan apresiai untuk Jatanras Polda Jatim karena telah menemukan motor yang telah dicuri 1 minggu lalu. 

Karena seringnya terjadi Curanmor, Kabid Humas berharap agar masyarakat lebih waspada dengan menaruh kendaraan di tempat yang aman dan adanya penjagaan. 

"Curanmor sudah kejadian yang sangat-sangat berulang ini ya, sehingga kami mengimbau pada masyarakat kalau menaruh kendaraan itu betul-betul ditaruh di posisi yang aman walaupun sudah ada cctv kalau tidak ada penjaganya ya sama saja dicuri.  Marilah kita bersama-sama menjaga keamanaan lingkungan masing-masing," pesan Dirmanto. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Jatim Curanmor Jatanras