KETIK, SURABAYA – Ribuan driver ojek online (ojol) turun ke jalan Surabaya untuk menuntut janji dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengesahkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang batasan minimum tarif layak yang harus dipenuhi para aplikator.
Ojol yang tergabung di Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jatim ini melakukan demo dengan mengerahkan kurang lebih 700 orang driver.
Mereka berkumpul di Jl. Ahmad Yani lalu melakukan demonstrasi di Kantor Dishub Jatim di Frontage Ahmad Yani. Lalu ke kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim, Jalan Ahmad Yani dan Polda Jatim.
Pendemo melanjutkan konvoi menuju Kantor Wilayah (Kanwil) IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jatim Jalan Basuki Rahmat.
Humas Frontal Jatim Daniel Lukas Rorong mengatakan, massa bakal melakukan orasi utama di Kantor Wilayah (Kanwil) IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jatim, Jalan Basuki Rahmat, Genteng, Surabaya.
"Khusus di Kanwil IV KPPU Jatim, kami melakukan orasi cukup lama di sini meminta agar lembaga tersebut bisa membantu untuk mengawasi aplikator-aplikator transportasi online yang beroperasi di wilayah Jawa Timur agar dapat bersaing secara sehat serta tidak merugikan para mitra," ujarnya Kamis, (20/7/2023).
Selain itu, ia juga mengimbau pada para peserta aksi yang datang dari berbagai wilayah di Jatim untuk tidak melakukan tindakan anarkis selama aksi demo yang bersifat damai ini berlangsung.
“Pasalnya, aksi ini tak hanya diikuti oleh driver online roda dua (ojek online) dan roda empat (taksi online) dari Surabaya saja, peserta aksi juga ada perwakilan dari Gresik, Lamongan, Tuban, Sidoarjo, Mojokerto, Malang, Pasuruan, Kediri, Ponorogo, Blitar, Lumajang, Jember bahkan ada juga yang berasal dari Banyuwangi,” paparnya.
Mengenai tuntutan yang diinginkan, Ketua Dewan Presidium Frontal Jatim, Tito Achmad mengatakan Kepgub ini adalah hasil dari salah satu tuntutan saat demo Frontal Level 5 pada 24 Agustus 2022 lalu.
"Tuntutan Frontal Jatim dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, salah satunya adalah pengaturan layanan transportasi online di Jawa Timur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim," papar Tito.
Tito menegaskan pihaknya bersepakat tidak akan meninggalkan tempat atau membubarkan diri, jika belum ada kepastian perihal pengesahan Kepgub Jatim.
"Kami berharap, saat di Grahadi, Bu Khofifah (Gubernur Jatim) dapat menemui kami, mengingat selama ini sejak aksi demo Frontal Jilid 1 tahun 2019 sampai terakhir Frontal berubah menjadi Level 5 pada 24 Agustus 2022 lalu, beliau (Bu Khofifah) tak pernah sekalipun menemui kami saat aksi," harap Herry.
Berikut adalah 4 aturan tuntutan demo ojol di Surabaya:
1. Tarif batas minimal 0-4 km.
2. Tarif batas bawah R4 (Rp. 3800/km)
3. Tarif batas bawah R2 semua layanan (Rp. 2000/km)
4. serta Standar layanan aplikator kepada mitra harus sama. (*)