KETIK, SLEMAN – DPD Partai Nasdem Kabupaten Sleman ternyata juga jadi rujukan warga Sleman yang merasa tidak mendapat keadilan di bidang hukum dan kesejahteraan masyarakat.
Seperti yang dilakukan oleh Johanes (29). Dalam menghadapi persoalan yang tengah dihadapinya, ia memilih mengajukan permohonan pendampingan dan perlindungan hukum kepada DPD Partai Nasdem Sleman.
Sebelumnya pelaku UMKM yang tinggal di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman ini merupakan mahasiswa dari Kalimantan yang menempuh pendidikan di Kabupaten Sleman.
Seakan tidak mengenal tanggal merah permohonan Johanes tersebut diterima langsung oleh pengurus DPD Partai Nasdem Sleman, Selasa 13 Mei 2025.
Dalam penuturannya Johanes menyampaikan, bahwa sejak tahun 2016 dirinya jualan online barang-barang kosmetik melalui media social dan selanjutnya bisa menyewa lapak kecil di lorong Galeria Mall dan Lippo Mall.
Dengan pemahamannya yang masih awam di bidang hukum, ia berusaha mempunyai legalitas atas usaha-usaha yang dilakukan tersebut. Ia ingin suatu saat nanti bisa berhasil, besar dan menciptakan lapangan kerja bagi dirinya, warga sekitar maupun warga Sleman secara umumnya. Usahanya tersebut dinamai Yepposkin yang berasal dari Bahasa Korea yang berarti Kulit Yang Cantik atau Kulit Yang Imut.
Namun tanpa sepengetahuan dirinya. Pada tahun 2019 ternyata nama Yeppo didaftarkan oleh orang lain.
Karena itu, pada tahun 2022 usahanya harus melakukan kontrak dengan pihak lain terkait supply barang dagangan. Maka ia pun mendirikan PT Yepposkin Global Indonesia dan semua berjalan lancar dan normal sebagai umumnya usaha kecil (UMKM).
Selanjutnya pada tahun 2024, Johanes mendapatkan Somasi dari Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh pihak lain.
"Kami awam di bidang hukum dan kami merasa hanyalah UMKM kecil. Merasa tidak pernah bersaing dalam hal apapun dengan pengusaha besar baikdi Sleman atau di daerah lain," ungkapnya.
Ia pun melakukan komunikasi dengan pihak yang mengirimkan somasi. Pada pokoknya Johanes mengaku berusaha hanya untuk menyambung hidup dan tidak ada niatan memproduksi apapun atau mengalahkan siapapun.
"Dengan segala kerendahan hati kami berusaha memenuhi permintaan yang diminta pihak pensomasi semampu kami," ungkap Johanes.
Entah apa alasannya, oleh pihak yang melakukan somasi ia digugat di Pengadilan Niaga Semarang. Adapun tuntutan pokoknya supaya dirinya menghentikan seluruh kegiatan usaha yang menggunakan nama Yepposkin dan membubarkan PT Yepposkin Global Indonesia.
Perkara tadi berproses di Pengadilan Niaga Semarang dan hasilnya Johanes dinyatakan melanggar merek Yeppo yang dimiliki oleh penggugat. Saat ini perkara tersebut sedang proses kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Disatu sisi karena jualan tersebut merupakan satu-satunya sumber ekonomi. Maka ia menemui pihak penggugat. Selain memohon tetap diperkenankan berjualan kosmetik dan tidak menggunakan nama Yepposkin.
Karena tidak ada kepastian atas permohonan tersebut. Iapun berjualan melalui media sosial yang telah dipergunakan sejak 2016. Namun pada Februari 2025 dirinya dilaporkan Ke Polda DIY karena di tuduh melakukan penggunaan merek Yeppo tanpa hak.
"Padahal kami juga telah mengurus hak atas Merk Yepposkin di Kementerian Hukum dan Ham dan telah memperoleh legalitas Merk PT Yepposkin Global Indonesia pada Desember 2024," dalihnya.
Atas persoalan tersebut Johanes memilih mengajukan permohonan pendampingan dan perlindungan hukum kepada DPD Partai Nasdem Sleman.
Siap Kawal
Surat permohonan tersebut diterima oleh Wakil ketua bidang hukum sekaligus Ketua Badan advokasi hukum DPD Nasdem Sleman Agustinus Anindya.
Terpisah Ketua DPD Partai Nasdem Sleman, Surana menegaskan komitmen pihaknya dalam membina dan melindungi para pelaku UMKM khususnya di Kabupaten Sleman.
Usai menerima surat permohononan tersebut Surana menyampaikan pihaknya siap mengawal kasus ini sampai tuntas. (*)