KETIK, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penyataannya di stasiun televisi nasional saat membahas permasalahan pemilu hingga penyelewengan kekuasaan Presiden Joko Widodo.
Hasto dilaporkan atas dugaan penghasutan dan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat pemberitaan bohong dan membuat gaduh masyarakat.
Dewan Pers mengatakan, pernyataan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya tidak masuk delik pidana.
Dewan Pers menegaskan wawancara Hasto sebagai narasumber di media televisi nasional merupakan produk pers yang tidak bisa dipidana.
"Narasumber di media tidak bisa dikenakan pidana. Karena apa? Karena wawancara narasumber itu termasuk produk pers, artinya sengketanya adalah sengketa pers," ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana dikutip pada Senin, (10/5/2024).
Yadi menambahkan, Dewan Pers akan mengundang Hasto, pihak kepolisian, dan juga pihak media yang bersangkutan. Pertemuan ini akan dilakukan pekan depan.
"Nah terkait dengan ini memang, baik pihaknya Pak Hasto, kemudian kami juga undang tentunya dari kepolisian, dan juga dari media yang bersangkutan, nanti kami akan undang ketiganya ke dewan pers, sekitar minggu depan, tanggal 12-an. Nanti kita (lihat) keluangan waktu mereka para pihak," ucapnya.
"Wawancara narasumber itu adalah bagian dari proses jurnalistik, maka tidak bisa dikenakan pidana," sambungnya.
Lebih lanjut, Yadi menambahkan bahwa pihak kepolisian sudah pernah menyurati Dewan Pers terkait kasus Hasto pada 1 April 2024 lalu.
Saat itu, kata Yadi, pihaknya sudah menyebut bahwa pernyataan Hasto merupakan kasus jurnalistik.
"Saya ingat Dewan Pers sudah jawab pada 1 April 2024, bahwa ini adalah kasus jurnalistik dan penanganannya di Dewan Pers," pungkasnya. (*)
Dewan Pers Sebut Pernyataan Hasto Tak Bisa Jadi Delik Pidana
10 Juni 2024 06:49 10 Jun 2024 06:49


Tags:
Hasto Kristayanto Sekjen PDIP Dewan Pers Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika PDIP laporan Polda Metro JayaBaca Juga:
Anak Kader PDI-P Jember Dianiaya Karena Asmara, Orang Tua Lapor PolisiBaca Juga:
Komaruddin Hidayat Jadi Ketua, Berikut Susunan Dewan Pers 2025-2028Baca Juga:
Putra Risma Berpotensi Jabat Ketua PDIP SurabayaBaca Juga:
1.200 Jurnalis Terdampak PHK, Dewan Pers Soroti Peran Pemerintah dan Disrupsi MediaBaca Juga:
CV Sentoso Seal Buka Segel Secara Ilegal, Wali Kota Surabaya Ancam Bawa ke Ranah PidanaBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

17 Mei 2025 18:08
Wakil Ketua DPRD Surabaya Ajak Perempuan Jadi Pelopor Gaya Hidup Sehat di Lingkungan

17 Mei 2025 16:42
58 Persen Orang Memilih AI sebagai Psikolog, Gubes Unair Beri Tanggapan

17 Mei 2025 16:00
DKPP Surabaya Perkenalkan Aplikasi Baru untuk Lalu Lintas Hewan Kurban

17 Mei 2025 15:45
Teror Iman dalam Film Horor Religi Dasim Ketika Setan Masuk ke Rumah Tanggamu

16 Mei 2025 20:56
Jika KDM ke Barak Militer, Eri Cahyadi Gembleng Pelaku Tawuran ke Kampung Anak Negeri

16 Mei 2025 20:51
Pemilik Akun Tiktok Mauli Fikr Siap Tanding Data Soal Anggaran Pendidikan Pemkot Surabaya Tak Capai 20 Persen

Trend Terkini

13 Mei 2025 16:47
Pertama! Wali Kota Madiun Maidi Sulap Bukit Sampah Jadi Destinasi Wisata Piramida Mesir

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

11 Mei 2025 18:30
Susunan Pemain Persebaya vs Semen Padang, Ernando Ari Kembali Starter

15 Mei 2025 18:25
Dinas Dukcapil Sleman Pindah ke Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan

16 Mei 2025 21:01
Innalillahi, Mantan Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Tutup Usia
Trend Terkini

13 Mei 2025 16:47
Pertama! Wali Kota Madiun Maidi Sulap Bukit Sampah Jadi Destinasi Wisata Piramida Mesir

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

11 Mei 2025 18:30
Susunan Pemain Persebaya vs Semen Padang, Ernando Ari Kembali Starter

15 Mei 2025 18:25
Dinas Dukcapil Sleman Pindah ke Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan

16 Mei 2025 21:01
Innalillahi, Mantan Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Tutup Usia

