KETIK, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penyataannya di stasiun televisi nasional saat membahas permasalahan pemilu hingga penyelewengan kekuasaan Presiden Joko Widodo.
Hasto dilaporkan atas dugaan penghasutan dan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat pemberitaan bohong dan membuat gaduh masyarakat.
Dewan Pers mengatakan, pernyataan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya tidak masuk delik pidana.
Dewan Pers menegaskan wawancara Hasto sebagai narasumber di media televisi nasional merupakan produk pers yang tidak bisa dipidana.
"Narasumber di media tidak bisa dikenakan pidana. Karena apa? Karena wawancara narasumber itu termasuk produk pers, artinya sengketanya adalah sengketa pers," ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana dikutip pada Senin, (10/5/2024).
Yadi menambahkan, Dewan Pers akan mengundang Hasto, pihak kepolisian, dan juga pihak media yang bersangkutan. Pertemuan ini akan dilakukan pekan depan.
"Nah terkait dengan ini memang, baik pihaknya Pak Hasto, kemudian kami juga undang tentunya dari kepolisian, dan juga dari media yang bersangkutan, nanti kami akan undang ketiganya ke dewan pers, sekitar minggu depan, tanggal 12-an. Nanti kita (lihat) keluangan waktu mereka para pihak," ucapnya.
"Wawancara narasumber itu adalah bagian dari proses jurnalistik, maka tidak bisa dikenakan pidana," sambungnya.
Lebih lanjut, Yadi menambahkan bahwa pihak kepolisian sudah pernah menyurati Dewan Pers terkait kasus Hasto pada 1 April 2024 lalu.
Saat itu, kata Yadi, pihaknya sudah menyebut bahwa pernyataan Hasto merupakan kasus jurnalistik.
"Saya ingat Dewan Pers sudah jawab pada 1 April 2024, bahwa ini adalah kasus jurnalistik dan penanganannya di Dewan Pers," pungkasnya. (*)
Dewan Pers Sebut Pernyataan Hasto Tak Bisa Jadi Delik Pidana
10 Juni 2024 06:49 10 Jun 2024 06:49



Tags:
Hasto Kristayanto Sekjen PDIP Dewan Pers Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika PDIP laporan Polda Metro JayaBaca Juga:
LPPOM MUI Buka Loker untuk Auditor HalalBaca Juga:
Widya Erti Indonesia Mencari Field Administrator, Penempatan RiauBaca Juga:
Aliansi Jurnalis Sidoarjo Berbagi Berkah saat RamadhanBaca Juga:
SMA Pradita Dirgantara Membuka Lowongan Guru, Ada Banyak Posisi!Baca Juga:
Upaya Meningkatkan Kemampuan Motorik Halus Siswa TK/RA Melalui Permainan ClayBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

2 April 2025 08:44
Kabar Duka: Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun

1 April 2025 19:00
Rekomendasi Masakan Porsi Besar, Cocok Dihidangkan saat Lebaran

1 April 2025 18:43
Silaturahmi Kebangsaan, Uskup Surabaya RD Agistinus Hadiri Open House di Rumah Khofifah

1 April 2025 17:00
7 Manfaat Silaturahmi, Tak Hanya Panjangkan Umur

1 April 2025 12:45
Nikmat dan Kenyalnya Sate Bekicot Kuliner Legendaris Kediri

1 April 2025 11:30
Kim Soo Hyun Ungkap Mengapa Tak Tanggapi Foto dengan Kim Sae Ron saat Drama Queen of Tears Tayang

Trend Terkini

26 Maret 2025 23:33
Asyik! Jelang Pensiun, Kajati Jatim Mia Amiati Dapat Jatah Komisaris Bank Mandiri

28 Maret 2025 23:41
Perjuangan Siti Lutfiyatul Kharisma, Mahasiswi UINSA Finalis Aksi Indonesia Asal Pelosok Desa Senori Tuban

31 Maret 2025 04:29
Lebaran Idul Fitri, Satu Dusun di Probolinggo Terisolir

30 Maret 2025 13:35
Sambat Bunda vs Wadul Guse: Efisiensi atau Pemborosan Anggaran? Studi Kasus Jember-Lumajang

26 Maret 2025 19:40
Usai Lebaran, Bupati Probolinggo Bakal Ngantor di 24 Kecamatan
Trend Terkini

26 Maret 2025 23:33
Asyik! Jelang Pensiun, Kajati Jatim Mia Amiati Dapat Jatah Komisaris Bank Mandiri

28 Maret 2025 23:41
Perjuangan Siti Lutfiyatul Kharisma, Mahasiswi UINSA Finalis Aksi Indonesia Asal Pelosok Desa Senori Tuban

31 Maret 2025 04:29
Lebaran Idul Fitri, Satu Dusun di Probolinggo Terisolir

30 Maret 2025 13:35
Sambat Bunda vs Wadul Guse: Efisiensi atau Pemborosan Anggaran? Studi Kasus Jember-Lumajang

26 Maret 2025 19:40
Usai Lebaran, Bupati Probolinggo Bakal Ngantor di 24 Kecamatan
