KETIK, PEMALANG – Beredar video pernyataan Ketua Markas Daerah Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Jawa Tengah, Adi Prayitno, tentang pemberhentian Frans Daniel sebagai pengurus maupun Komando Brigadir Markas Cabang (Macab) Pemalang.
Video berdurasi 2 menit 37 detik itu viral dan menuai polemik di kalangan dalam organisasi maupun non organisasi LMP.
Dalam pernyataan video tersebut, Adi Prayitno menyatakan Frans Daniel bukan pengurus atau anggota LMP per tanggal 18 Februari 2025.
"Apabila di kemudian hari masyarakat ada permasalahan dengan saudara (Frans Daniel) memakai atribut Laskar Merah Putih, kami selaku pengurus Laskar Merah Putih Jawa Tengah tidak bertanggung jawab," ucap Adi Prayitno dalam video yang beredar.
Ketua LMP Macab Pemalang Frans Daniel mengatakan bahwa pernyataan yang dilontarkan Adi Prayitno itu tidak sepenuhnya benar. Itu karena pihaknya mengklaim sudah mendapatkan surat keputusan (SK) untuk memimpin dari Markas Besar (Mabes) di bawah kepemimpinan Arsyad Cannu.
"Apa yang disampaikan beliau (Adi Prayitno) itu tidak sepenuhnya benar untuk perihal legalitas," kata Daniel saat konferensi pers di Sekretariat Macab Pemalang, pada Senin, 24 Februari 2025.
"sejak tanggal 3 Februari 2025 kami (Markas Cabang Pemalang) sudah merapat ke Markas Besar di bawah kepemimpinan Arsyad Cannu, dan disanalah kami berkoordinasi kemudian mendapat SK," tambahnya.
Ormas Laskar Merah Putih usai menyerahkan berkas SK ke Bakesbangpol Pemalang, Senin, 24 Februari 2025 (Foto: Slamet/ketik.co.id)
Menurut Daniel, legalitas hukum yang buat patokan itu berdasarkan Kementerian Hukum Republik Indonesia per tanggal 9 Januari 2025 mencabut keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No AHU-0000978.AH.01.08 Tahun 2020 Tanggal 30 September 2020 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perkumpulan organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih.
"Jadi di nomor AHU tersebut di bawah kepemimpinan Adek Erfil Manurung sudah dicabut legalitasnya. Kemudian di tanggal 14 Januari 2025 tertulis jelas untuk Ketua Umum Laskar Merah Putih yaitu Bapak Arsyad Cannu," jelas Daniel.
"Jadi intinya kami (LMP Markas Cabang Pemalang) berorganisasi sesuai aturan pemerintah termasuk yang dikeluarkan oleh Kemenkuham bahwa Ketua Umum Laskar Merah Putih yang diakui Pemerintah yaitu Arsyad Cannu," imbuhnya.
Di lokasi yang sama, Dewan Penasehat Laskar Merah Putih Kabupaten Pemalang Riyanto menganggap pernyataan pemecatan atau pemberhentian Frans Daniel yang dilontarkan Adi Prayitno itu tidak benar dan salah tempat.
"Jadi ingin saya sampaikan bahwa apa yang dilakukan Adi Prayitno itu salah tempat," tegas Riyanto.
"Tidak ada seseorang itu lepas dari kader Laskar Merah Putih. Seorang Frans Daniel tetap sebagai kader Laskar Merah Putih bahkan per tanggal 20 kemarin sudah resmi menjabat menjadi punggawa sebagai Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Pemalang," pungkasnya.(*)