Diduga Korban Ekspolitasi Kerja, Polairud Polres Situbondo dan Dinsos Bantu Kepulangan 19 ABK

Jurnalis: Adinda Octaviani
Editor: Mustopa

25 Agustus 2024 03:13 25 Agt 2024 03:13

Thumbnail Diduga Korban Ekspolitasi Kerja, Polairud Polres Situbondo dan Dinsos Bantu Kepulangan 19 ABK Watermark Ketik
Anak Buah Kapal saat ada di kantor Dinas Sosial siap di pulangkan ke rumahnya masing-masing, Minggu (25/08/2024) (Foto : Adinda Octaviani/ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Satpolairud Polres Situbondo bersama Dinas Sosial Kabupaten Situbondo membantu kepulangan 19 Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga mengalami eksploitasi kerja di Kapal Motor (KM) Arif Wijaya Sejati, Minggu, 25 Agustus 2024.

Sebanyak 19 ABK tersebut mengaku berasal dari Surabaya, Jakarta dan Bogor. Mereka berhasil turun dari KM Arif Wijaya Sejati di Pelabuhan Talango Air, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep dan sampai di Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo.

Selanjutnya, 19 ABK tersebut melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada petugas pengamanan di Pelabuhan Jangkar bahwa mereka turun dari KM Arif Wijaya Sejati karena faktor ketidakcocokan dengan ABK yang lama dan juga masalah pemberian upah kerja yang tidak sesuai.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan melalui Kasatpolairud AKP Gede Sukarmadiyasa mengatakan, sebanyak 19 ABK tersebut pada 23 Juni 2024 ikut bekerja melaut menangkap ikan dengan KM Arif Wijaya Sejati berlayar dari Kecamatan Juwana Kabupaten Pati Jawa Tengah menuju Perairan Selat Madura.

Kemudian pada 20 Agustus 2024, 19 ABK tersebut hendak pulang ke kampung halaman dan pada saat itu KM Arif Wijaya Sejati sedang sandar di Pelabuhan Talango Air Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep.

“Sebanyak 19 ABK tersebut turun dari KM Arif Wijaya Sejati karena tidak ada kecocokan dengan ABK yang lama dan masalah pemberian upah kerja yang tidak sesuai,” jelas AKP Gede.

AKP Gede mengatakan, pada tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB dari Pelabuhan Raas, 19 ABK berangkat menuju Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo menggunakan KMP Wicitra Dharma 1.

“Kami menerima laporan adanya 19 ABK yang turun di Pelabuhan Jangkar diduga mengalami ekspolitasi saat ikut kapal penangkap ikan tanpa perjanjian kontrak bekerja,” kata AKP Gede.

Lebih lanjut, AKP Gede menjeleskan bahwa para ABK berkeja mulai Juni hingga Agustus 2024 dan hanya menerima upah Rp500 ribu hingga Rp700 ribu. Padahal, mereka sudah mendapatkan tangkapan ikan sekitar 70 ton.

“Kata ABK tersebut upah Rp500 ribu hingga Rp700 ribu tersebut tidak sesuai dengan kerjanya dari bulan Juni hingga Agustus 2024, lalu mereka memutuskan untuk pulang kampung ke rumahnya masing-masing,” terang AKP Gede.

Lebih lanjut, AKP Gede mengatakan, setelah 19 ABK tersebut sampai di Pelabuhan Jangkar kemudian dilakukan pendataan di Polsek Jangkar selanjutnya ditampung di Kecamatan Jangkar.

“Pihak Kepolisian bersama TNI AL Jangkar, Koramil Jangkar dan pihak Kecamatan kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Situbondo untuk membantu kepulangan 19 ABK tersebut," papar AKB Gede.

"Dari 19 ABK itu, pada tanggal 23 Agustus 2024 kedua ABK asal Surabaya dijemput keluarganya saat berada di Kecamatan Jangkar. Sedangkan 17 ABK asal Jakarta dan Bogor dibanntu kepulangannya oleh pihak Dinas Sosial Kabupaten Situbondo,” tambahnya.

Pihaknya juga memberikan pembinaan kepada para ABK dan juga imbauan kepada nelayan agar waspada apabila terdapat perusahaan penangkap ikan yang mengajak untuk bekerja.

“Pastikan terlebih dahulu kontrak kerjanya dan perizinan dari perusahaan kapal penangkap ikan tersebut, karena ada beberapa kejadian perbudakan atau eksploitasi ABK yang dilakukan oleh kapal nelayan asing maupun lokal,” pesan AKP Gede di hadapan 17 ABK sebelum dipulangkan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Diduga korban Ekspolitasi Kerja 19 ABK Polairud Polres Situbondo Dinsos Situbondo bantu Pulangkan AKP Gede Sukarmadiyasa S.H. M.H Kasatpolairud Situbondo Berita