KETIK, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota telah menaikkan status dugaan plecehan seksual yang dilakukan oleh Dokter AY terhadap Pasien Q. Kasus tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh.
"Untuk laporan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh terduga seorang Dokter AY, kepada korban Q, kami sudah menaikkan perkara ke ranah penyidikan," ujarnya, Selasa 6 Mei 2025.
Saat ini Satreskrim Polresta Malang Kota masih harus melengkapi alat bukti yang ada. Hal tersebut dilakukan sebelum melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Terlebih saat ini AY masih berstatus sebagai saksi terlapor.
"Kami lengkapi lagi alat bukti yang ada, setelah itu akan kami laksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya," lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa dugaan kasus pelecehan seksual oleh AY tidak hanya melibatkan saksi korban Q namun juga berdasarkan laporan dari korban lainnya yakni A.
Perlu diketahui bahwa Q melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual ke Polresta Malang Kota pada 18 April 2025. Tak berselang lama, muncul korban baru yakni A yang mengalami hal sama dengan Q. Ia kemudian melaporkan dugaan kasus tersebut pada 22 April 2025.
"Masih naik sidik. Kami akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya," tegasnya.
Selain itu, tidak ada penambahan saksi maupun terduga korban baru dari kasus tersebut. Ia juga mengonfirmasi bahwa rekaman CCTV untuk membuktikan kasus tersebut masih dalam proses analisis oleh pihak penyidik.
"Saksi belum ada penambahan. Korban juga tidak ada penambahan, masih dua orang yang sudah melapor itu, Q dan A. CCTV sudah dalam proses analisis," jelasnya.(*)