Mantan Kades Lubuk Mas Jalani Sidang Perdana Korupsi Dana Desa, Didakwa Rugikan Negara Lebih dari Rp 1 Miliar

22 Mei 2025 16:41 22 Mei 2025 16:41

Thumbnail Mantan Kades Lubuk Mas Jalani Sidang Perdana Korupsi Dana Desa, Didakwa Rugikan Negara Lebih dari Rp 1 Miliar
Terdakwa Saharudin menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Desa di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu 22 Mei 2025 (Foto: M Nanda/ Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Saharudin bin Mat Jais, mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mulai menjalani sidang perdana kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020–2021, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu 22 Mei 2025. 

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Kristanto Sahaat itu, Saharudin didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichsan Azwar dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas Utara, mendakwa sang mantan kades melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020 dan 2021, dengan total kerugian negara sebesar Rp1.024.947.139.

Perkara ini bermula saat Desa Lubuk Mas pada tahun 2020, menerima dana sebesar Rp 1,4 Miliar. Kemudianpada tahun 2021 jumlahnya meningkat menjadi Rp1,6 miliar.

"Namun, dalam pengelolaannya, terdakwa tidak melibatkan perangkat desa. Ia juga tidak menyusun dan melaksanakan anggaran serta pertanggungjawaban secara sah dan lengkap," ujar Ichsan saat membacakan dakwaan. 

Sejumlah bukti berupa dokumen asli Laporan Realisasi DD dan ADD, SPJ Desa, serta laporan penyaluran BLT-DD tahun 2020 telah disita sebagai barang bukti.

Terdakwa juga diduga tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 136 penerima pada tahun 2020 dan 60 penerima pada tahun 2021. Selain itu, honorarium marbot masjid dan guru PAUD selama dua tahun tidak dibayarkan.

Saharudin resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Musi Rawas Utara sejak 30 April 2025, setelah tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU) dilakukan. Terdakwa saat itu tampak mengenakan rompi oranye dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Lubuklinggau.

Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada 15 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa akan menghadirkan 20 orang saksi. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Dana Desa Palembang musirawas utara Kejaksaan Kepala Desa