Diduga Tabrak Aturan, Bawaslu Bondowoso Lantik Pecatan PPS Jadi PKD

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: M. Rifat

3 Juni 2024 03:10 3 Jun 2024 03:10

Thumbnail Diduga Tabrak Aturan, Bawaslu Bondowoso Lantik Pecatan PPS Jadi PKD Watermark Ketik
Pelantikan PKD Kabupaten Bondowoso yang dipimpin masing-masing Panwascam di Ijen View Hall, pada Minggu (2/6/2024) (Foto: Ari Pangistu/Ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso baru saja melantik 219 pengawas kelurahan atau desa (PKD), pada Minggu (2/6/2024) kemarin. 

Tetapi sayangnya, pelantikan salah seorang PKD di antaranya menabrak aturan tentang pembentukan Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD).

Aturan dimaksud yaitu aturan persyaratan untuk menjadi pengawas pemilu tidak boleh memiliki pengalaman diberhentikan secara tidak terhormat dari penyelenggara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/kota, KPU, KPU Kabupaten/kota.

Sementara itu, seorang PKD Desa Alassumur, bernama Muhammad Naufal Zafilul Khoir,  merupakan pecatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Padasan.

Bawaslu melalui Panwascam meloloskan dan melantik mantan PSS Desa Padasan yang pernah dipecat oleh KPU Bondowoso dengan Nomor 771 Tahun 2024.

Dia dipecat oleh KPU Bondowoso karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik saat menjadi anggota PPS Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso.

Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina mengaku pihaknya tidak mendengar atau mengetahui anggota PPS, kemudian dipecat oleh KPU karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Bahkan, Nani menyangkal tidak ada regulasi atau aturan catatan bagi seseorang yang melarang menjadi PKD orang yang pernah dipecat dan terkena sanksi kode etik. 

"Kita tidak ada aturan untuk itu ya. Tidak ada aturan atau catatan pernah mendapatkan sanksi kode etik, itu kita tidak ada, pada regulasi kita untuk rekrutmen PKD, tidak ada di syarat-syarat itu," katanya usai pelantikan PKD di Hotel Ijen View, Minggu (02/06/2024).

Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik ketika merujuk pada peraturan Bawaslu tentang syarat-syarat pendaftaran PKD. 

Salah satu syarat pendaftaran PKD yakni, Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu 
Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota. 

Menurut Nani, yang justru tidak boleh mendaftar PKD itu adalah Silon atau tidak boleh menjadi anggota partai politik dalam struktural.

"Kalau menjadi tim sukses tidak apa-apa, tidak ada aturannya. Kan di situ ada surat pernyataan bebas Silon atau namanya hanya dicatut," ujarnya.

Seperti diketahui, bahwa Muhammad Naufal Zafilul Khoir merupakan salah satu anggota PPS yang dipecat oleh KPU Bondowoso karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).

Pemecatan itu tertuang dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso Nomor 771 Tahun 2024. Yakni tentang Pemberhentian Tetap Kepada Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Padasan Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Surat pemecatan itu dikeluarkan pada 13 Februari 2024, ditandatangani oleh Sekretariat dan Ketua KPU Bondowoso. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pilkada bondowoso PKD Bondowoso Bawaslu Bondowoso Pilkada 2024