Dihalangi Massa, Jaksa Kejari Jember Gagal Eksekusi Kades Mundurejo Tepidana Korupsi Dana Desa

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

14 Mei 2024 11:13 14 Mei 2024 11:13

Thumbnail Dihalangi Massa, Jaksa Kejari Jember Gagal Eksekusi Kades Mundurejo Tepidana Korupsi Dana Desa Watermark Ketik
Massa memutari Kades Mundurejo Edi Santoso, terpidana kasus korupsi agar tidak dieksekusi Jaksa di kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/5/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember gagal mengeksekusi Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso yang berstatus terpidana kasus korupsi anggaran paving senilai Rp242 juta di Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, Jawa Timur.

Eksekusi itu dilakukan setelah sudah inkrahnya perkara tersebut yang memvonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 Juta.

Edi yang tidak ditahan datang ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) kasus korupsi paving senilai Rp242 juta, Selasa (14/5/2024).

PK itu diajukan Edi yang tidak terima dengan vonis dari majelis hakim. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Marper Pandiangan sebelumnya memvonis Edi pidana setahun penjara dan denda Rp50 juta atas kasus tersebut. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap karena Edi tidak banding.

Berdasarkan vonis tersebut, jaksa eksekutor Kejari Jember hendak mengeksekusi Edi untuk menjalani hukuman yang ditetapkan majelis hakim. Kesempatan eksekusi itu datang saat Edi menghadiri sidang PK di Pengadilan Tipikor Surabaya, hari ini, Selasa (14/5/2024).

Dengan berbekal surat eksekusi, sejumlah jaksa hendak membawa Edi untuk dimasukkan ke penjara.

Namun, sebelum dilakukan eksekusi, sejumlah massa pendukung Edi Santoso langsung membuat barikade melingkar untuk menghalangi Jaksa mengeksekusi terpidana.

Foto Massa terus melindungi Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso terpidana kasus korupsi dana desa di Pengadilan Tipikor, Selasa (14/5/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)Massa terus melindungi Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso terpidana kasus korupsi dana desa di Pengadilan Tipikor, Selasa (14/5/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

Aksi tarik-menarik pun terjadi antara pendukung dan jaksa eksekutor. Edi berhasil pergi bersama para massa meninggalkan jaksa eksekutor.

Massa juga sempat meneriakkan akan mendatangkan massa yang lebih banyak dari Jember sambil membawa Edi ke sebuah mobil.

"Lihat saja besok akan saya turunkan massa yang banyak," teriak salah satu massa di parkiran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/5/2024).

Karena teriakan itu, Satpam Pengadilan Tipikor sempat menegur massa tersebut. "Ada persidangan jangan teriak-teriak," ucapnya.

Namun, massa terus berteriak dan menyebut Edi selaku terpidana tidak bersalah.

Sementara itu, salah satu pendukung Edi Santoso, Muhammad Romli mengaku pihaknya menghalang-halangi eksekusi karena meyakini Edi tidak bersalah.

"Yang dibawa masyarakat itu Pak Edi. Beliau tidak bersalah. Di sana ada rekayasa," kata Romli saat dikonfirmasi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurutnya, proyek paving di desa tersebut dikerjakan kepala desa sebelum Edi pada 2019. "Sampai dua tahun tidak dibayar, ada pemilihan kepala desa yang menang Pak Edi ini," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Jember Arief Fatchurrohman saat berusaha dikonfirmasi menolak memberikan komentar. Dia tidak menjawab hingga berita ini selesai ditulis. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Dana desa di korupsi Jember Kejari Jember Kejaksaan Kejati Jatim Jawa timur Kades Mundurejo