KETIK, MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menggencarkan operasi kendaraan angkutan besar. Operasi tersebut menyasar kendaraan yang dinilai melanggar dan membahayakan pengguna jalan.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan kendaraan yang melanggar akan diberhentikan. Selanjutnya dilakukan penindakan sesuai prosedur.
"Sasarannya adalah kendaraan angkutan jalan dan orang mengenai administrasi, surat menyurat, izin, uji KIR," ujar Widjaja, Kamis 5 Desember 2024.
Dalam upaya penindakan tersebut, Dishub Kota Malang bekerjasama dengan Polresta Malang Kota. Pihaknya juga tak segan untuk melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran.
"Kita sesuai dengan prosedur, bila perlu ditilang atau ditindak. Kita lakukan ke kendaraan yang over dimensi juga," lanjutnya.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran operasi tersebut meliputi Jalan Ki Ageng Gribig, Jalan Raya Langsep, Bumiayu, dan lainnya.
"Lokasi di Gribig karena kita pertimbangkan aksesnya. Di sana kan akses luar kota, tempat untuk menampung pemeriksaan. Jangan sampai apa yang kami lakukan malah menimbulkan kemacetan," tambahnya.