KETIK, SURABAYA – Hearing yang digelar DPRD Surabaya terkait dugaan penahanan ijazah karyawan oleh UD Sentosa Seal, sempat memanas. Hadir langsung dalam hearing tersebut sang pemilik usaha, Jan Hwa Diana.
Ia membantah tuduhan menahan ijazah para pekerjanya. Diana bahkan secara terbuka mengaku, tidak pernah memberikan surat kontrak terhadap setiap pekerja di perusahannya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya Arjuna Rizki mengungkapkan jika di perusahaan tersebut tidak ada kontrak kerja, maka pekerja tersebut bersifat tetap.
Pemilik UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
"Tadi Diana menyampaikan tidak ada kontrak berarti pegawai terbuka. Sedangkan di Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 kalau tidak ada kontrak itu artinya menjadi pegawai tetap. Se-simple salaman saja itu sudah menjadi pegawai," terang Arjuna di Ruang Komisi D DPRD Surabaya pada Selasa 15 April 2025.
Menurut Arjuna, jika tidak ada kontrak maka pegawai tersebut berstatus tetap dengan memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
"Ibu Diana disini tidak cuma klarifikasi tentang ijazah tapi kita di sini juga mencari solusi, diharap Bu Diana membuka hati mendengarkan saran-saran dari kita agar bisa ini itu selesai, ini permasalahan ijazah ini ditahan," terang Politisi PDIP ini.
Putra dari Wakil Wali Kota Armuji ini juga mengungkapkan bahwa jika benar perusahaan menahan ijazah, maka hal itu jelas melanggar peraturan Perda Provinsi 2006 mengenai penahanan ijazah.
"Kalau ibu bilang, ada jalurnya. Ini salah satu jalurnya, mediasi sebelum jalur hukum ada mediasi ada abritasi, jadi ibu ini jangan seenaknya sendiri seperti kayak ada bekingan," ujar Arjuna.
Menanggapi ucapan Arjuna, Diana terlihat sempat sedikit emosi.
"Pak sampean itu sudah menghina saya, ini maksudnya apa ya, menggiring opini, saya di sini klarifikasi. Jangan membuat situasi jadi panas, saya nggak ada bekingan, saya nggak ada pengacara, tolong saya dihormati," pungkas Jan Hwa Diana. (*)