Jeritan Pledoi! Dirut CV MPL Mohon Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Jalan Kuang Dalam - Ogan Ilir

11 Juni 2025 05:33 11 Jun 2025 05:33

Thumbnail Jeritan Pledoi! Dirut CV MPL Mohon Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Jalan Kuang Dalam - Ogan Ilir
Suasana jalannya persidangan, Majelis Hakim mendengarkan Nota pembelaan dari kedua Terdakwa. Selasa 10 Juni 2025 (Foto: M Nanda/ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Direktur Utama CV Musi Persada Lestari (MPL), Ali Irwan, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang untuk membebaskannya dari semua dakwaan dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Kuang Dalam-Beringin, Kabupaten Ogan llir, Sumatera Selatan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Selasa, 10 Juni 2025.

Dalam pledoinya, kuasa hukum terdakwa, Yuspar menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur pidana korupsi.

Ia menyebut tidak ada penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian keuangan negara dalam proyek senilai miliaran rupiah tersebut.

“Penghitugan kerugian oleh BPK RI tidak berdasar karena hanya mengandalkan pemeriksaan ahli konstruksi dan berdasarkan sampel, bukan pemeriksaan menyeluruh. Proyek dikerjakan sesuai kontrak dan telah dliserahterimakan," ujar Yuspar di hadapan majelis hakim yang dipimpin Masriati.

Lebih lanjut Yuspar menyatakan bahwa proyek jalan yang dikerjakan oleh kliennya telah selesai sesuai kontrak dan digunakan masyarakat sejak lima tahun lalu.

Bahkan, kata dia, di atas jalan tersebut telah dibangun proyek cor beton baru dengan nilai yang jauh lebih besar.

“Kalau proyek ini bermasalah, kenapa tidak dipersoalkan sejak lima tahun lalu? Bahkan proyek sudah dipakai masyarakat dan diserahterimakan kepada pemerintah,” ucapnya.

Persidangan juga sempat mengungkap adanya dana Rp300 juta yang mengalir ke rekening pribadi mantan anggota DPRD Ogan llir, Addinul Ikhsan. Jaksa menduga uang itu terkait proyek, namun Yuspar menepis hal tersebut.

"ltu murni pinjam meminjam pribadi. Klien kami sedang tidak punya modal dan meminjam ke saksi Addinul. Tidak ada sangkut paut dengan proyek," kata dia.

Diketahui pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Ali Irwan dihukum pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp643.650.812.

Jumlah tersebut merupakan sisa dari total kerugian negara sebesar Rp894.078.082, setelah dikurangi pengembalian sebagian dana oleh terdakwa dan saksi lainnya.

Jika tidak dibayar dalam 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain Ali Irwan, terdakwa lain yakni mantan Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir, Juni Eddy, juga menyampaikan pembelaan. la dituntut 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp10 juta.

Juni Eddy didakwa karena dianggap lalai sebagai pengguna anggaran. la dinilai tidak melakukan pengawasan serta mengarahkan calon pemenang lelang, yang menyebabkan proyek tidak sesuai volume dan spesifikasi teknis.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun mereka tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) yang ancaman hukumannya lebih berat.

Majelis hakim menyatakan akan menetapkan jadwal sidang putusan dalam waktu dekat. Putusan tersebut akan menjadi penentu nasib hukum kedua terdakwa dalam kasus ini.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Persidangan Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Dinas PUPR