DKPP Pecat Komisioner KPU Kabupaten Madiun, LSM Mantra: Harus Dipidana

19 Juni 2025 08:33 19 Jun 2025 08:33

Thumbnail DKPP Pecat Komisioner KPU Kabupaten Madiun, LSM Mantra: Harus Dipidana
Ketua LSM Mantra, Subari mendesak proses pidana atas pemberhentian eks komisioner KPU Kabupaten Madiun oleh DKPP, 18 Mei 2025. (Foto: Dok Pribadi).

KETIK, MADIUN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Madiun Transparansi (Mantra) menyoroti pemberhentian Komisioner KPU Kabupaten Madiun oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemberhentian tertuang dalam putusan perkara nomor 118-PKE-DKPP/III/2025. Lucky Noviana diberhentikan karena terbukti masih tercantum dalam keanggotaan Partai Demokrat serta hadir ketika ada acara partai dengan dalih menjadi instruktur senam.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Mantra Subari mengatakan bahwa pemberhentian tersebut harusnya tidak hanya berhenti di situ saja. Namun, hal itu sudah masuk dalam ranah tindak pidana pemalsuan data.

"Harusnya pemberhentian tersebut bukan hanya sekedar pemberhentian saja itu terlalu ringan. Namun itu harusnya masuk dalam ranah pidana karena itu juga termasuk pemalsuan data," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 18 Juni 2025.

Lebih lanjut ia mempertanyakan netralitas KPU Kabupaten Madiun. Selain itu proses penjaringan Komisioner KPU Madiun juga dipertanyakan. Karena yang bersangkutan merupakan anggota partai.

"Dulu panitia seleksinya (pansel) bagaimana, jelas-jelas itu masih dalam keanggotaan partai akan tetapi kok diloloskan dengan menggugurkan kandidat yang lain, disini kami mengindikasi dugaan ketidak netralan KPU Kabupaten Madiun atau yang bersangkutan tersebut merupakan unsur titipan," ucapnya.

Subari mendesak agar kasus tersebut diproses secara pidana serta pengembalian honor. "Pemalsuan data itu termasuk tindak pidana, kalau hanya dipecat saja terlalu ringan. Pihak kami siap untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH)," tegasnya.

Terpisah, ketika dikonfirmasi Ketua KPU Kabupaten Madiun Nur Anwar mengatakan terkait perihal desakan tersebut sudah diluar kewenangannya untuk berstatemen.

"Mohon maaf, terkait hal itu sudah diluar kewenangan saya sebagai Ketua KPU Kabupaten Madiun untuk berstatemen. Kecuali dalam hal memberikan informasi tentang mekanisme pelaksanaan putusan DKPP saya masih bisa berstatemen. Karena masih dalam konteks kelembagaan KPU," katanya (*) 

Tombol Google News

Tags:

LSM Mantra Subari KPU Madiun DKPP pemberhentian Sipol Kabupaten Madiun Jawa timur