KETIK, BANGKALAN – Setelah pembahasan di tiap komisi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan menggelar rapat paripurna persetujuan terhadap rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Pajang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, di ruang rapat paripurna, Selasa (30/1/2024).
RPJPD ini merupakan rancangan strategis 20 tahun ke depan menuju Indonesia emas, sehingga hal ini akan menjadi pedoman bagi Pemkab Bangkalan dalam pembuatan RPJMD.
Selain visi misi, yang dilihat adalah sasaran pokok visi dan arah kebijakan RPJPD dalam 20 tahun ke depan yang diselaraskan dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi.
Hadir dalam rapat paripurna, Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan Taufan Zairinsyah, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bangkalan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan.
Rapat pembahasan RPJPD di Komisi. (Foto: Ismail Hs/Ketik.co.id)
Sebagai pimpinan rapat, Ketua DPRD Bangkalan Efendi menyampaikan rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Juga tindak lanjut dari surat Pj.Bupati Bangkalan Tanggal 18 Januari 2024 Nomor: 000.7.2.1/246/433.201/2024 perihal permohonan pembahasan Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Bangkalan Tahun 2025-2045.
Ini juga implementasi dari perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Bangkalan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Bangkalan Tanggal 22 Januari 2024.
"Ini merupakan hasil dari pembahasan Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Bangkalan oleh Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Bangkalan Tanggal 24-26 Januari 2024," ucapnya.
Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Sekda menandatangani keputusan pengesahan DPRD tersebut disaksikan peserta rapat paripurna. "Kami atas nama pimpinan DPRD menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh hadirin di ruangan ini yang telah mengikuti rapat paripurna sampai selesai," tutupnya mengakhiri. (*)