KETIK, SURABAYA – DPRD Surabaya ingatkan rumah sakit di Kota Pahlawan harus bersedia kerja sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS. Jika tidak mematuhi peraturan tersebut akan diberikan sanksi.
Ketua Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Surabaya 2025 - 2045 Baktiono mengingatkan, rumah sakit swasta di Kota Pahlawan bakal dikenakan sanksi jika tidak mengikuti aturan itu.
Meskipun sanksi tersebut merupakan kewenangan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, Baktiono menyebut rekomendasi perpanjangan izin atas persetujuan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya.
"Sanksinya itu dari pemerintah provinsi Jawa Timur tapi rekomendasi untuk perpanjangan izin dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya," kata Baktiono, Sabtu (13/7/2024)
Ketua Komisi C ini memaparkan, dalam rapat LKPJ Wali Kota Surabaya Tahun 2022 bahwa semua rumah sakit swasta di Surabaya sudah sepakat meneken kerja sama dengan JKN yang tertuang dalam resume.
Namun, bila ada rumah sakit swasta di Surabaya ingkar, tidak menerima kerja sama program JKN atau BPJS atau programnya Pemkot.
Maka, sebut Baktiono, Dinkes berhak tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin rumah sakit itu ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Dinas Kesehatan Kota Surabaya tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin rumah sakit ke pemerintah provinsi Jawa Timur," tutur Politisi PDIP ini.
Sebelumnya, Baktiono membeberkan, rumah sakit swasta yang belum bekerja sama dengan JKN atau BPJS adalah RS Darmo, Nasional Hospital, dan Premier.
Bahkan kata legislator senior PDI Perjuangan itu, ada rumah sakit yang setengah-setengah dalam melaksanakan kerja sama.
"Artinya itu memang dipasang mereka, RS itu menerima pasien BPJS, tapi kenyataannya sering menolak pasien," ungkap Baktiono. (*)