Dua Pemuda Tepergok Curi Kotak Uang, Sepeda Motornya Ditinggal

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

11 April 2023 16:09 11 Apr 2023 16:09

Thumbnail Dua Pemuda Tepergok Curi Kotak Uang, Sepeda Motornya Ditinggal Watermark Ketik
Pemilik toko kelontong, Yitno saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dua orang pencuri kardus kotak uangnya di PN Surabaya. (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Devi Saputra dan Kris Subiyanto tidak bisa berkutik saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya duduk di kursi pesakitan setelah kedapatan mencuri kardus berisi uang sebesar Rp 514 ribu di warung klontong milik Yitno di Pulo Wonokromo Surabaya.

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis  menghadirkan saksi pemilik warung Yitno.

Dalam keterangannya, Yitno menjelaskan saat hendak ke kamar mandi, melihat tangan seseorang masuk ke dalam estalase untuk mengambil kardus tempat penyimpan uang. Kemudian dirinya langsung meneriaki maling yang membuat kedua terdakwa kabur dan dikejar oleh massa, namun motor Honda Beat milik mereka ditinggal kabur.

"Saya melihat ada 2 orang, yang satu masuk toko dan satunya sebagai joki," beber Yitno di ruang Tirta 2 PN Surabaya, Selasa (11/4/2023).

Ditanya  Ketua Majelis Hakim A.A GD Agung Parnata berapa kerugoan yang dialami, korban mengaku uang dalam kardus itu sebesar Rp 514 ribu. "Sampai sekarang masih sebagai barang bukti yang mulia," ucap Yitno di hadapan Majelis Hakim.

Atas keterangan saksi, para terdakwa tidak membantahya. Saat itu, hakim ketua langsung melanjutkan agenda persidangan dengan pemeriksaan para terdakwa. Kedua terdakwa akui perbuatanya,  peran dari Devi sebagai pemetik (yang masuk ke toko) dan Kris sebagai Joki dan melihat situasi. "Benar mau amibil uang dalam kardus, namun kepergok (ketahuan)," kata terdakwa melalui video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa perkara ini berawal saat kedua terdakwa dengan mengendarai Motor Honda Beat nomor polisi L-4357-TA berboncengam, Kamis (19/1/2023), sekitar pukul 21.45 WIB telah mengambil satu buah kardus minuman floridina yang di dalamnya berisi uang pecahan dengan total Rp 514 ribu milik Yitno di di dalam toko Jl. Pulo Wonokromo Surabaya. 

Namun saat terdakwa Devi mau membawa kardus tersebut diketahui oleh pemiknya yaitu saksi Yitno yang saat itu keluar dari kamar mandi lalu berteriak ,“maling….maling…,^ Mengetahui hal tersebut,  terdakwa Devi langsung membuang kardus itu lalu pergi ke arah terdakwa Kris yang saat itu menunggu di atas sepeda motor dengan jarak sekitar 200 meter dari toko tersebut.

Kemudian saksi Yitno melakukan pengejaran terhadap para terdakwa sambil berteriak “maling..maling” sehingga banyak warga sekitar yang membantu menangkap para terdakwa, Saat itu para terdakwa berhasil kabur akan tetapi jarak beberapa meter mereka jatuh dari sepeda motornya. Mereka sempat kabur dan meninggalkan sepeda motornya. Namun mereka akhirnya berhasil diamankan warga.

Atas perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke- 4 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.(*)

 

(*)

Tombol Google News

Tags:

PN Surabaya sidang Pencurian Surabaya