Dua Pencuri Komponen PJU di Kota Batu Diringkus

22 Mei 2025 12:58 22 Mei 2025 12:58

Thumbnail Dua Pencuri Komponen PJU di Kota Batu Diringkus
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menunjukkan barang bukti pencurian komponen Instalasi PJU dalam pers rilis, Kamis 22 Mei 2025. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Dua orang asal Semarang Jawa Tengah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Batu karena terbukti mencuri komponen instalasi Penerangan Jalan Umum (PJU).

Kedua tersangka yaitu, A. Imrn (34) yang berperan sebagai joki atau pembonceng dan mengawasi area sekitar saat melakukan pencurian. Kemudian NVR (47) yang berperan sebagai orang yang mengambil Komponen Instalasi PJU.

"Kedua tersangka ditangkap di Kota Semarang pada tanggal 09 Mei 2025, sekira pukul 23.00 WIB, saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan," ujar Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata dalam pers rilis, Kamis 22 Mei 2025.

Kapolres menjelaskan, kedua pelaku sengaja datang dari Semarang. Kemudian mereka berkeliling pada siang hari dan mencari instalasi Penerangan Jalan Umum (PJU).

Selanjutnya, setelah menemukan sasaran tersangka mengambil komponen PJU dengan cara membuka panel dan mematikan MCB meteran KWh. Mereka memutus kabel isntalasi dengan cara dipotong menggunakan tang.

"MCB, Kontaktor dan Timer Switch diambil dari panel instalasi dan dikumpulkan dalam tas dan ditaruh di depan jok sepedah motor," jelasnya.

Kapolres menjelaskan, ada beberap titik di wilayah Kota Batu yang sudah disasar aksi pencurian tersebut. Diantaranya, di Desa Oro Oro Ombo, Ngaglik, Temas, Songgokerto, Sisir, Juntrejo.

Dalam aksinya tersebut, tersangka berhasil mencuri 20 buah Kontaktor, 10 timer Switch, 56 MCB, Plastik sisa pemotongan kabel instalasi. 

"Jadi, tersangka menjalankan kejahatan ini hanya dalam kurun waktu 2 hari. Kemudian mereka menjual ke pasar loak hasil curiannya," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, tersangka dikenakan ancaman tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang-ulang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Tersangka diancam hukuman 7 Tahun. Semoga setelah ini tidak ada lagi pencurian komponen PJU, karena sangat merugikan warga," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Polres Batu Satreskrim Polres Batu Pencurian PJU pers rilis