Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Jatim, Kejati Belum Tentukan Tersangka

25 April 2025 22:37 25 Apr 2025 22:37

Thumbnail Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Jatim, Kejati Belum Tentukan Tersangka
Kejati Jatim masih memeriksa saksi-saksi kasus korupsi Dinas Pendidikan Jatim, Jumat, 25 April 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum menentukan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja hibah barang/jasa yang diserahkan kepada SMK swasta di Dinas Pendidikan provinsi setempat tahun anggaran 2017.

"Kami masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk perkara ini," ucap Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim, M Harris, Jumat, 25 April 2025.

Selain itu, pihaknya mengaku juga masih memeriksa saksi-saksi untuk pengumpulan bukti-bukti dalam perkara yang mencoreng dunia pendidikan ini.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus ini. Kronologi kasusnya, pada tahun 2017, Dinas Pendidikan Jatim mengelola dana hibah barang/jasa sebesar Rp65 miliar yang bersumber dari APBD provinsi setempat. Dana ini diperuntukkan bagi SMK swasta yang berbadan hukum Indonesia.

Penyaluran dana hibah ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017.

Dinas Pendidikan Provinsi Jatim kemudian membagi hibah barang menjadi dua paket pekerjaan melalui tender/lelang. Untuk paket pertama kontrak sekitar Rp30,5 miliar lebih. Sedangkan, paket kedua dengan nilai kontrak Rp33 miliar lebih.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa item barang yang diterima oleh 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota di Jatim tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan sekolah dan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SK Gubernur.

Pada 17 Maret 2025, Kejati Jatim menggeledah beberapa lokasi di Surabaya, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Jatim, kantor penyedia barang, dan rumah yang diduga terkait dengan pelaksanaan kegiatan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah dokumen dan aset elektronik. Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan berdasarkan Pasal 34 KUHAP dalam keadaan mendesak untuk melengkapi alat bukti dan mencegah hilangnya barang bukti. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejati Jatim Korupsi Dinas Pendidikan Jatim Jawa timur Korupsi