KETIK, MALANG – Dugaan kasus pelecehan seksual oleh seorang dokter dari Persada Hospital Malang terhadap pasien menghebohkan publik. Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang terbukti bersalah dapat dicabut.
Apabila seorang dokter terbukti melakukan perbuatan asusila, STR yang bersangkutan akan dicabut. Hal ini berakibat pada hilangnya hak praktik kedokteran seumur hidup.
"Seperti beberapa waktu lalu ada yang berkaitan juga dengan asusila. Itu sudah kami cabut STR-nya sehingga tidak akan bisa praktik seumur hidup," ujarnya, Kamis, 17 April 2025.
Dante turut menyayangkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh beberapa oknum dokter belakangan ini. Ia menegaskan bahwa segala tindakan yang berada di luar etika akan segera ditindaklanjuti.
"Kalau yang di Malang saya terus terang belum baca. Tapi kami tahu bahwa itu mencederai sumpah dokter yang memberikan pelayanan. Saya juga dokter, jadi saya tahu bagaimana kita dididik untuk menjalankan profesi dengan beretika," tegasnya.
Upaya tindak lanjut tak hanya meliputi aspek etika, namun juga aspek hukum dan legalitas aturannya.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenkes RI berupaya terus melakukan pembinaan melalui organisasi profesi dan lainnya. Termasuk dengan menguatkan sistem pendidikan agar lebih menekankan etika.
"Jadi kami akan terus melakukan pembinaan melalui organisasi profesi, melalui kegiatan lain. Tentu dengan menguatkan sistem pendidikan kita, untuk memberikan pendidikan etika yang lebih baik," katanya.
Dante juga menyinggung terkait proses penjaringan psikologis bagi setiap dokter melalui Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI). Mengingat selama ini dokter yang bertugas belum pernah mendapatkan tes psikologi tersebut.
"Akan ada proses penjaringan psikologis MMPI. Ini akan mengetahui apakah yang bersangkutan mengalami atau mempunyai gangguan psikologis atau tidak," tutupnya. (*)