Edarkan Sabu Jenderal, Linda Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp 2 M

Jurnalis: Samsul HM
Editor: Rudi

27 Maret 2023 14:59 27 Mar 2023 14:59

Thumbnail Edarkan Sabu  Jenderal, Linda Dituntut 18 Tahun  dan Denda Rp 2 M Watermark Ketik
Ilustrasi Terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu (kanan) dan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa beserta sabu-sabu. (Foto: tempo.co/Grafis: Marno/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Lantaran, terdakwa terlibat dalam perkara peredaran narkoba yang dikendalikan mantan kapolda Sumatra Barat, Irjen Polisi Teddy Minahasa.

Terkait perbuatannya, jaksa menilai terdakwa Linda Pudjiastuti terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila benda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Jaksa menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti yang bersama-sama dengan saksi Samsul Ma'arif, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. 

Pertimbangan yang memberatkan, kata jaksa, terdakwa Linda Pudjiastuti menawarkan narkotika jenis sabu untuk dijual, menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika jenis sabu.

 "Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," tegasnya.

Sementara yang meringankan terdakwa Linda, dia mengakui dan menyesali perbuatannya. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata jaksa

Dalam persidangan terungkap, perkara ini berawal Teddy Minahasa meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody mengambil 5 kilogram sabu dari barang sitaan hasil penyelundupan. Barang bukti itu diganti dengan tawas.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. 

Total ada 11 orang yang didakwa terlibat dalam peredaran narkoba ini. Mereka di antaranya Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang,.

Selain itu, Aipda Achmad Darmawan, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, Hendra, Aril Firmansyah, dan Mai Siska.


Saat Linda bersaksi untuk terdalwa Teddy Minahada sempat menghebohkan. Gara-gara Linda mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa. Bahkan Linda  mengaku tidur bareng dengan Teddy  selama di kapal dalam perjalanan rencana penggerebekan penyelundupan sabu namun gagal. Namun pernyataan Linda itu langsung dibantah oleh Teddy Minahasa. (*)

Tombol Google News

Tags:

Irjen Pol Teddy Minahasa Linda pudjiastuti Anita Cepu sabu ganti tawas