KETIK, MALANG – Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dikhawatirkan berdampak pada bisnis hotel. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan tersebut.
Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki, mengatakan, peninjauan ulang dimaksudkan untuk mempertimbangkan dampak ekonomi yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut. Kendati demikian, ia tetap sepakat jika dilakukan pembatasan anggaran untuk kegiatan yang kurang penting.
"Namun demikian kami berharap agar ada peninjauan kembali terhadap kegiatan penting yang mempunyai efek dan dampak terhadap perekonomian secara luas, hendaknya masih dapat dilakukan di hotel-hotel," ujarnya, Sabtu 8 Februari 2025.
Dorongan agar pemerintah meninjau kembali Inpres nomor 1 tahun 2025 juga disepakati oleh PHRI pusat. Terlebih kegiatan meeting intensive, conference, exhibition (MiCE) yang dilakukan pemerintah daerah dan pusat berpengaruh pada keterisian hotel.
"Memang kalau benar dilaksanakan akan sangat berdampak bagi hotel-hotel yang convention, karena mengandalkan kegiatan MiCE itu," lanjutnya.
Agoes menjelaskan bahwa sejak dikeluarkannya kebijakan tersebut hingga awal Februari 2025, dampak dari efisiensi anggaran masih belum dirasakan. Namun kekhawatiran masih tetap ada.
"Tetapi untuk saat ini, hingga awal Februari 2025 ini masih belum terasa. Cuma kekhawatiran saja," ucapnya.
Sebagai langkah antisipasi, Agoes berharap pemilik hotel dapat mencari solusi yang kreatif agar tetap dapat mengendalikan bisnisnya. Terlebih banyak hotel-hotel di Kota Malang yang mengandalkan kegiatan MiCE dari pemerintah.
"Kami sebagai asosiasi berharap agar hotel-hotel dapat mencari solusi dengan kreatifnya masing-masing, serta tidak mengandalkan dari kegiatan yang diadakan oleh pemerintah," tutupnya.(*)