Fakta Sidang Korupsi Retrofit PLN Sumsel, Saksi Tak Tahu Alamat hingga Struktur Kantor Sendiri

6 Maret 2025 01:23 6 Mar 2025 01:23

Thumbnail Fakta Sidang Korupsi Retrofit PLN Sumsel, Saksi Tak Tahu Alamat hingga Struktur Kantor Sendiri Watermark Ketik
Tiga saksi meringankan saat sidang korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan di PN Klas 1 A khusus Tipikor Palembang, Rabu (05/03/2025). (Foto: Mahendra Putra/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Sidang kasus tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) kembali digelar di Pengadilan Negeri klas 1 A khusus Tipikor Palembang.

Sidang kali ini dengan agenda menghadirkan saksi meringankan untuk terdakwa Nehemia Indrajaya, Rabu (5/3/2025). Sidang juga dihadiri oleh dua orang terdakwa lainnya.

Tiiga terdakwa dalam kasus ini yakni Bambang Anggono, Mantan General Manager PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel); Budi Widi Asmoro, Mantan Manager Engineering PT.PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, dan Nehemia Indrajaya, Direktur PT.Truba Engineering Indonesia.

Sidang diketuai majelis hakim Fauzi Isra SH MH. Hadir juga Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tiga saksi dari terdakwa Nehemia yakni Reni Adelina Simatupang, Destarius Purnama, dan Irfan Biren.

Dalam keterangannya, saksi meringankan dari terdakwa Nahemia banyak menimbulkan tanda tanya dan kejanggalan dalam fakta persidangan.

Ketiganya mengaku sebagai mantan karyawan PT haga. Namun, kesaksian tersebut malah membuat Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK berkerut dahi.

Ini lantaran saat ditanya terkait kelengkapan administrasi kantor dari hal yang paling kecil seperti alamat kantor, struktural jabatan atau tanda pengenal maupun nomor register karyawan untuk membuktikan mereka adalah mantan karyawan PT Haga, ketiganya tidak dapat menjawab.

"Saksi, anda mengatakan anda bekerja di PT.Haga, apakah anda tahu struktur di PT.Haga, dan apakah saksi memiliki surat keterangan yang menyatakan bahwa saksi pernah bekerja di PT.Haga?," tanya Jaksa kepada saksi yang dijawab para saksi tidak tahu terkait hal tersebut.

"Struktur PT Haga Saya tidak tahu dan saya tidak memiliki surat keterangan yang dimaksud jaksa," jawab saksi Irfan.

Atas hal itu, Jaksa KPK sempat menegur dan mengingatkan saksi irfan dan saksi lainnya untuk memberikan keterangan yang benar dan tidak berbeli-belit dan melebar.

"Saksi ini bagaimana, kata saudara bekerja di PT.Haga, tapi struktur organisasi anda tidak tahu dan tidak ada surat keterangan pernah bekerja di PT haga," tanya Jaksa lagi.

Sementara itu, saksi lainnya Reni Adelina Simatupang, dalam keterangannya kepada Jaksa menerangkan bahwa pemenang proses lelang tender pengadaan Retrofit Soot Blowing ini memang Nehemia selaku Direktur PT.Truba Engineering.

"Yang menang tender PT Truba Engineering dengan direktur Nehemia," terang Reni. Dia juga menjelaskan, tugas pokoknya sehari-hari adalah mengatur pengiriman keluar-masuk barang atas perintah Pak Nehemia, Direktur PT Truba, selaku pemenang lelang.

Sedangkan saat ditanya jaksa terkait proses pengadaannya sendiri, saksi Reni banyak mengaku tidak tahu dan terkesan tak menguasai bidang tersebut.

Diketahui, dalam sidang Jaksa KPK mendakwa ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan melakukan mark up yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara serta menimbulkan kerugian keuangan negara di salah satu BUMN sebesar Rp26,9 miliar.

Untuk terdakwa Nehemia Indrajaya, menurut dakwaan jaksa, telah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan Reftrofit Sistem Soot blowing PLTU Bukit Asam, kemudian menyiapkan dokumen penawaran PT. Truba Engineering Indonesia dengan menentukan keuntungan sebesar 20 - 25% dari harga dasar pembelian.

Sedangkan untuk nama PT Haga yang disebut sebut belakangan ini, sama sekali tidak ada dalam dakwaan Jaksa penuntut umum dan mulai digembar-gemborkan terafiliasi dengan PT Truba oleh pihak tertentu pada proses persidangan berlangsung.(*)

Tombol Google News

Tags:

PLTU Bukit Asam Korupsi PLN korupsi Sumsel Tipikor Palembang PLN Sumbagsel