Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam, Tuntutan Jaksa KPK untuk Tiga Terdakwa Berbeda

27 Maret 2025 21:31 27 Mar 2025 21:31

Thumbnail Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam, Tuntutan Jaksa KPK untuk Tiga Terdakwa Berbeda Watermark Ketik
Bambang Anggono Mantan General Manager (GM) PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT.PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT.Truba Engineering Indonesia 3 terdakwa kasus korupsi PLN saat mendengarkan Tuntutan Jaksa KPK, Rabu 26 Maret 2025. (Foto: M Mahendra Putra/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan pidana penjara berbeda. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A khusus Tipikor Palembang, Rabu 26 Maret 2025. 

Ketiga terdakwa tersebut yaitu Bambang Anggono Mantan General Manager (GM) PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel); Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT.PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, dan Nehemia Indrajaya Direktur PT.Truba Engineering Indonesia sebagai rekanan PLN.

JPU KPK membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH, dan penasehat hukum masing-masing terdakwah. Dalam pembacaan itu, jaksa KPK menyatakan dan menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Untuk terdakwa Nehemia Indra Jaya, jaksa KPK menuntut lebih tinggi dari dua terdakwa lainnya yakni 7 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Sementara Budi Widi Asmoro setahun lebih rendah yakni pidana penjara selama 6 tahun denda 250 juta subsider 6 bulan. Sedangkan Bambang Anggono sangat ringan yakni hanya 1 tahun 6 bulan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.

Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara sebagaimana tertuang dalam amar tuntutan yang kami sampaikan," tegas JPU KPK.

Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Budi Widi Asmoro dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP), sebagai kerugian negara sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

"Untuk terdakwa Nahemia Indra Jaya, dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan UP sebesar Rp17 miliar, dengan ketentuan apabila tidak mampu mengembalikan maka harta bendanya akan disita dan apabila harta nya tidak mencukupi maka diganti pidana 2 tahun penjara," tegas JPU KPK.

Usai mendengarkan amar tuntutan JPU KPK, majelis hakim mempersilakan kepada penasehat hukum para terdakwa, untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi), yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

Dalam perkara ini diduga terdakwa Nehemia, bekerja sama dengan terdakwa Budi Widi dan Erick Ratiawan selaku Direktur PT.Austindo perwakilan Clyde Bergerman yang merupakan perusahaan asal Jerman, untuk pengadaan Retrofit Soot Blowing dalam melakukan dan mengatur mark up hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 26 miliar lebih.

Sekadar info, terdakwa Nehemia selaku Direktur PT.Truba Engineering, dan merupakan pemilik saham terbesar mencapai 95 persen dalam perusahaan tersebut. Sementara itu pemilik 5 persen saham PT.Truba Engineering merupakan Yungdi Rosadi, diketahui beliau adalah mertua dari terdakwa Nehemia.

Berdasarkan penelusuran, alamat kantor PT. Truba Engineering Indonesia berada dijalan Bambang Utoyo No: 1112 -B-C, Palembang, sekarang berubah menjadi Jalan Bambang Utoyo No: 168 kota Palembang. 

Diketahui dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Budi Widi Asmoro, dalam persidangan mengungkap, bahwa yang mengatur semua tender dan Mark up harga pengadaan Retrofit Soot Blowing adalah terdakwa Nehemia.

Dalam persidangan ini pula terungkap nama- nama baru yang berpotensi menjadi tersangka lantaran disebut turut andil dan berperan memuluskan tindak pidana korupsi ini baik dari perwakilan perusahan asing hingga pihak PLN pusat yang menyetujui harga dan lainya sehingga terjadi suatu tindak pidana yang merugikan negara.(*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi PLN Jaksa KPK #sidang PN Palembang # Sidang korupsi Korupsi retrofit PLTU Bukit Asam