Faskes Peserta di Sampang Dipindah Sepihak, Ini Klarifikasi BPJS Kesehatan

17 April 2025 23:03 17 Apr 2025 23:03

Thumbnail Faskes Peserta di Sampang  Dipindah Sepihak, Ini Klarifikasi BPJS Kesehatan Watermark Ketik
Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Sampang (Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id)

KETIK, SAMPANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklarifikasi adanya fasilitas kesehatan (faskes) milik salah seorang peserta BPJS di Kabupaten Sampang, M Khosim, yang diduga dipindah secara sepihak. 

Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi (Humas) BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Ary Udiyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah menelusurinya, termasuk bertemu M Khosim peserta faskes tingkat 1 dr Indri serta sejumlah tokoh agama setempat.

Dari pertemuan tersebut diperoleh informasi bahwa peserta pada tahun 2019 yang sebelumnya terdaftar di faskes tingkat 1 di Puskesmas Robatal berpindah ke faskes tingkat 1 dr Indri dilakukan di loket Kantor BPJS Kesehatan Sampang oleh salah satu keluarga yang ada di dalam KK M Khosim dengan didampingi dr Indri.

"Peserta sudah pernah mendapatkan layanan di dr Indri pada tahun 2025. Dan Peserta tidak mempermasalahkan terkait pemindahan faskes tersebut," ujarnya kepada ketik.co.id melalui WhatsApp pribadinya. Kamis, 17 April 2025.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pemindahan faskes tingkat 1 bisa dilakukan di kanal layanan resmi BPJS Kesehatan.

"Perubahan FKTP dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sesuai Perpres 59 tahun 2024 sejak terdaftar di FKTP lama," ucap Ary Udiyanto.

Namun, imbuh dia, perubahan FKTP dapat dilakukan oleh peserta atau anggota keluarga dalam satu KK.

Menurut Ary, BPJS Kesehatan tidak berwenang melakukan pemindahan FKTP tanpa sepengetahuan dan persetujuan peserta. Artinya, kata dia, setiap ada perubahan FKTP yang dilakukan di loket, pasti atas sepengetahuan dan persetujuan dari peserta.

"Kami akan melakukan penjadwalan sosialisasi di wilayah Robatal mobile MCS yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Sampang," tuturnya.

Meski demikian, kasus ini masih terdapat dengan teka teki. Pasalnya, Khosim menikah 2016 dan pisah KK dengan orang tuanya pada tahun yang sama. Sedangka, faskes BPJS-nya dari Puskesmas Robatal berpindah ke faskes tingkat 1 dr Indri pada tahun 2019.

Ketika dikonfirmasi terkait siapa nama keluarga Khosim yang memindahkan faskes, termasuk waktu perpindahannya sebelum atau setelah Kosim menikah, Ary Udiyanto belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Sebelumnya diberitakan bahwa warga Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengeluhkan kebijakan pemindahan faskes tanpa persetujuan pemilik BPJS kesehatan.

Ia mengeluh karena merasa tidak pernah dimintai persetujuan atas pemindahan faskes tingkat 1 dari Puskesmas ke dokter keluarga atau ke klinik.

"Kami kaget, kenapa tidak ada izin persetujuan dari kami selaku pemilik BPJS. Dan kenapa tiba-tiba faskes saya pindah ke dokter keluarga," kata Khosim, salah satu peserta BPJS Kesehatan warga Kabupaten Sampang kepada ketik, Selasa, 15 April 2025.

Ia mengatakan bahwa faskes tingkat 1 yang seharusnya di Puskesmas dan lebih mudah untuk meminta rujukan serta lebih maksimal bila ingin mendapatkan pelayanan kesehatan dengan BPJS.

"Saya kaget baru tahu saat mau mengurus surat rujukan dan hampir semua orang yang punya BPJS di kampung saya, faskesnya berpindah atau dipindahkan secara sepihak," ujarnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

BPJS Kesehatan Kabupaten Sampang Faskes Tingkat 1 dr Indri BPJS Kesehatan Dipindah Sepihak klarifikasi