FIFGROUP Laporkan 6 Debitur Nakal, Modus Pinjam Nama, Motor Tidak Ada Wujudnya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

15 Maret 2024 15:00 15 Mar 2024 15:00

Thumbnail FIFGROUP Laporkan 6 Debitur Nakal, Modus Pinjam Nama, Motor Tidak Ada Wujudnya Watermark Ketik
FIFGROUP melaporkan debitur nakal ke tiga Polres di Jatim, Jumat (15/3/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – PT Federal International Finance (FIF)GROUP melaporkan enam debitur macet dan unit motornya sudah tidak ada. Laporan ini dilakukan di Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo dan Polres Gresik.

"Kami terpaksa melaporkan ini ke Polisi karena semua unit ini tidak ada, dan enam orang ini mengajukan kredit dengan menggunakan modus atas nama, namun unit motor dialihkan ke pihak lain," ucap Satriyo Budi Utomo, sebagai Region Remedial Head Area Jatim 1 - FIFGROUP, Jumat (15/3/2024).

Satriyo menjelaskan pelaporan ini dilakukan untuk memberikan literasi kepada masyarakat untuk mewaspadai modus jaringan penjualan sepeda motor kredit.

"Ini yang harus diwaspadai jangan sampai mau untuk ditawari uang beberapa juta namun dampaknya pengkredit bisa berurusan pidana," ucapnya.

Sebelum memutuskan melaporkan ke kepolisian, FIFGROUP sudah melakukan upaya secara kekeluargaan. "Kami sudah mencoba untuk debitur untuk membayar, hingga meminta kendaraan secara baik-baik namun debitur mengaku kendaraannya tidak ada," beber Satriyo.

FIFGROUP berupaya melakukan upaya penegakan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.

"Dengan adanya penyalahgunaan identitas seperti hanya atas nama dalam pengajuan kredit, kemudian kendaraan dipindah tangankan, digadaikan, dijual kepada pihak lain, tentunya hal ini sudah menyalahi undang-undang jaminan fidusia tersebut, dan kami ambil jalur pidana untuk menyelesaikannya," terang Satriyo.

Dalam kasus ini, keenam debitur dilaporkan dengan pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Kami serahkan sepenuhnya dengan kepolisian untuk menegakkan hukum yang baik," terang Satriyo.

Dalam kejadian ini, FIFGROUP mengakui kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah. "Dari 6 kendaraan yang dikreditkan ini semua kendaraan sudah tidak ada bahkan debitur tidak bisa mendatangkan maupun mengetahui kendaraan tersebut," bebernya.

Dengan laporan ini, FIFGROUP akan lebih banyak melakukan upaya penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur hukum.

"6 debitur ini hanya sedikit dari banyaknya dan menjamurnya modus atas nama dan jual putus motor kredit yang terjadi di sekitar Surabaya, Sidoarjo dan Gresik," ucap Satriyo. (*)

Tombol Google News

Tags:

FIF FIFGROUP Debitur Nakal penggelapan motor kredit fidusia
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1