FK Unsri Serahkan Persoalan Hukum Dokter Koas ke Polisi: Kita Hanya Menyoal Etika Akademik

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Millah Irodah

16 Desember 2024 18:19 16 Des 2024 18:19

Thumbnail FK Unsri Serahkan Persoalan Hukum Dokter Koas ke Polisi: Kita Hanya Menyoal Etika Akademik Watermark Ketik
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, dr. Syarif Husin menyerahkan persoalan hukum dokter koas ke kepolisian. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Menyusul hebohnya pemberitaan terkait kasus penganiayaan dokter koas di Kota Palembang, Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) akhirnya buka suara.

Dekan FK Unsri, dr. Syarif Husin menyebutkan bahwa sampai saat ini, tim investigasi internal kampus masih melakukan penyelidikan terkait data-data tambahan tentang peristiwa pemukulan itu.

Dia mengatakan juga, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan temuan baru terkait kasus penganiayaan yang menimpa mahasiswa FK Unsri tersebut.

"Sampai hari ini masih diproses. Kita perlu data-data tambahan lagi untuk investigasi internal, dan sampai saat ini belum ada temuan," kata Syarif saat ditemui media di FK Unsri, Senin 16 Desember 2024.

Di tempat yang sama, Wakil Dekan I FK Unsri, Irfannuddin menyerahkan penuh persoalan hukum yang melibatkan mahasiswanya kepada pihak berwajib. Menurutnya, kampus hanya menangani masalah etika akademik dan tak berkecimpung di ranah hukum.

Artinya, tim investigasi internal kampus masih mencari tahu bukti-bukti konkret mengenai kejadian tersebut untuk selanjutnya dikaji sesuai dengan pedoman kampus.

"Kalau ranah hukum, kita tidak campur tangan. Itu silakan pihak berwajib yang menanganinya. Tapi kalau bicara soal etika akademik, mereka itu anak kita semua," ungkap Irfan.

Dia mengungkapkan bahwa ada upaya jalur damai dari pihak Lady A. Pramesti. Namun, upaya damai tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan etika akademik, melainkan berkaitan dengan persoalan hukum yang mereka hadapi.

"Yang jelas ada usaha untuk berdamai, itu sisi positifnya. Ada beberapa ranah yang tidak bisa kita langgar yang mana itu nanti kita serahkan ke pihak kepolisian," lanjut dia.

Sementara itu, terkait status skorsing Lady yang gencar diberitakan di media, Irfan mengungkapkan bahwa kampus sampai saat ini belum mengetuk palu. Artinya, Lady masih berstatus sebagai mahasiswa aktif FK Unsri.

Akan tetapi, saat ini baik Lady maupun korban tengah diistirahatkan dari kegiatan belajar mengajar sampai waktu yang belum ditentukan.

"Keduanya masih berstatus mahasiswa aktif. Kabar skors yang beredar di media itu belum diputuskan, karena kita akan mengkaji pelanggaran etika, dalam hal ini kita sesuaikan dengan buku pedoman," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

dokter koas Palembang HUKUM fakultas Kedokteran unsri Polisi