Giliran Masa Jabatan 258 BPKal di Sleman Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

30 Juni 2024 04:25 30 Jun 2024 04:25

Thumbnail Giliran Masa Jabatan 258 BPKal di Sleman Diperpanjang Menjadi 8 Tahun Watermark Ketik
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo didampingi Sekda Sleman Susmiarto, Sabtu (29/6/2024) mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan BPKal secara langsung. (Foto: Humas Pemkab Sleman/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Pemerintahan Kabupaten Sleman mengukuhkan sebanyak 258 anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal). Kegiatan tersebut diselenggarakan Sabtu (29/6/2024) di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman. Acara ini menyusul pengukuhan masa jabatan 81 Lurah dari 86 Kalurahan yang ada di Sleman menjadi 8 tahun, dua hari yang lalu.

Sama halnya dengan masa jabatan Lurah  (Kepala Desa), masa keanggotaan BPKal yang semula adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024 maka masa keanggotaan BPKal diperpanjang menjadi 8 tahun.

Pada kesempatan tersebut Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo didampingi Sekda Sleman Susmiarto mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan BPKal secara langsung.

Menurut Kustini dalam melaksanakan tugas BPKal harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme agar kegiatan pembangunan Kalurahan dapat terlaksana dengan baik. Tugas ini sebut Kustini tidaklah ringan. Namun dengan niat tulus dan kerja keras ia yakin dapat membawa perubahan positif bagi Kabupaten Sleman.

Adapun dalam pemaksimalan kinerja, Kustini berpesan agar Panewu ikut mendampingi dan mengawal program-program pembangunan di Kalurahan agar lebih terarah pelaksanaannya. Serta dapat mengawal keselarasan antara program-program pembangunan dan bertanggungjawab penuh dalam memberikan manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat.

Foto Sebanyak 258 anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) di Sleman diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun. (Foto: Humas Pemkab Sleman/Ketik.co.id)Sebanyak 258 anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) di Sleman diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun. (Foto: Humas Pemkab Sleman/Ketik.co.id)

Dengan perpanjangan masa jabatan BPKal tersebut diharapkan anggota BPKal dapat memperkuat perannya  dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat kalurahan.

"Saya harap perpanjangan masa jabatan ini dapat memperkuat peran BPKal dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat Kalurahan,"ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut anggota BPKal juga diimbau untuk mendukung program Sleman dalam upaya pengentasan kemiskinan dan percepatan penurunan stunting di wilayahnya. Serta diharapkan dapat menjalin koordinasi dan bersinergi dengan perangkat Kalurahan maupun Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan. Sehingga terjalin hubungan kerja yang harmonis dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan Kalurahan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Perpanjangan Masa Jabatan BPKal UU Tentang Desa UU Nomor 3 Tahun 2024 Kemendagri RI Biro Tapem DIY Pemkab Sleman Sekda Sleman