KETIK, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan sela atau putusan sementara (dismissal) untuk gugatan Pilgub Jatim 2024, Selasa, 4 Februari 2025. Hasilnya, MK menolak gugatan Tim Risma-Gus Hans.
Artinya, Paslon 02 Khofifah-Emil dinilai sebagai pemenang Pilkada Jatim 2024. Keduanya segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030.
Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, menyambut dengan rasa syukur atas putusan dismissal ini. Menurutnya, putusan ini adalah keputusan yang bijaksana dan adil oleh para Hakim MK.
"Kami atas nama tim hukum Khofifah-Emil dan masyarakat Jawa Timur menyampaikan terima kasih kepada para Hakim Konstitusi yang telah memberikan keputusan bijak dan adil," tuturnya usai mengikuti putusan.
Pihaknya juga berterima kasih kepada masyarakat Jawa Timur yang menjadi bagian dari proses demokrasi dalam Pemilu 2024 sehingga Jatim tetap kondusif.
"Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Jatim. Sekarang tidak ada lagi kubu 01, 02 dan 03. Semua melebur menjadi satu bersama-sama membangun Jawa Timur menuju Gerbang Baru Nusantara untuk Indonesia yang lebih maju," bebernya.
Sebagai informasi, KPU Jatim secara resmi mengumumkan hasil Pilkada Jatim 2024 dengan rincian, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara.
Kemudian paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih suara 1.797.332.
Sedangkan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meraih 6.743.095.
Namun, Tim Risma-Gus Hans belum puas. Pihaknya menggugat hasil rekapitulasi KPU Jatim ke MK, meski terdapat selisih lebih dari 5,4 juta suara.
Keputusan MK menolak gugatan Tim Risma-Gus Hans yang artinya Khofifah-Emil segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030. (*)