Hakim Rusia Denda WhatsApp Rp 556 Juta karena Tak Hapus Konten Dilarang

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Marno

2 Juni 2023 04:04 2 Jun 2023 04:04

Thumbnail Hakim Rusia Denda WhatsApp Rp 556 Juta karena Tak Hapus Konten Dilarang Watermark Ketik
Ilustrasi. Pengadilan Rusia menghukum WhatsApp dengan denda sekitar Rp 556,2 juta. (Foto: Pexelphoto)

KETIK, JAKARTA – Hakim Pengadilan Rusia menjatuhkan denda kepada  layanan pesan WhatsApp sebesar 3 juta rubel (US$37.080) atau sekitar Rp 556,2 juta karena tidak menghapus konten yang dilarang pemerintah.

Berdasarkan berita CNA pada Kamis (1/6/2023), ini adalah hukuman denda pertama yang diberikan Rusia kepada WhatsApp.

Meskipun perusahaan induk WhatsApp, Meta pada tahun lalu dilarang di Rusia, tapi aplikasi pesan ini masih diperbolehkan. Namun, karena tidak menghapus konten yang dilarang, akhirnya mereka mendapat hukuman denda.

Sedangkan layanan Meta lainnya, seperti Facebook dan Instagram sudah dilarang di Rusia karena kontennya dinilai tidak mendidik. Sama seperti halnya dengan Twitter dan Google Alphabet yang juga dilarang beroperasi di Moskow.

Kantor berita RIA melaporkan denda itu disebabkan penolakan WhatsApp untuk menghapus informasi tentang obat Lyrica, yang penjualan dan pembuatannya dilarang di Rusia.

Meta sampai saat ini belum berkomentar.. (*)

Tombol Google News

Tags:

WhastApp pengdiln Rusia denda Meta