Hati-hati! Ruas Jalan Godean Sleman Berlubang dan Berlumut

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Naufal Ardiansyah

19 Februari 2024 13:59 19 Feb 2024 13:59

Thumbnail Hati-hati! Ruas Jalan Godean Sleman Berlubang dan Berlumut Watermark Ketik
Kerusakan jalan yang juga terpantau berlumut tersebut terlihat memanjang dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta harusnya dimaknai dengan hal-hal yang positif. Tidak hanya dengan sikap masyarakatnya yang dikenal ramah. Namun fasilitas publik harusnya terpelihara dengan baik, bahkan kalau bisa di atas rata-rata. Terlebih lagi menyangkut kondisi jalan raya yang ada.

Demikian disebutkan oleh Abdul Hakim kepada jurnalis Ketik.co.id, Minggu (18/2/2024). Penasehat beberapa ormas di Yogyakarta yang banyak bergerak di bidang sosial kemasyarakatan ini menyampaikan, jalan raya merupakan prasarana utama yang menunjang dan mendukung berbagai aktivitas serta kebutuhan manusia dalam hal kepentingan mobilisasi sehingga tercapainya tujuan ekonomi dan non ekonomi.

Sedangkan pengertian dari jalan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004. Serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Nah, menurut UU Nomor 38 Tahun 2004, papar Abdul Hakim, jalan merupakan prasarana yang ditujukan untuk transportasi darat, termasuk bagian jalan, berbagai bangunan. Serta perlengkapan untuk lalu lintas, berada di atas permukaan tanah serta di bawah permukaan tanah dan atau air. Terkecuali untuk jalan kereta api, jalan lori serta jalan kabel.

Sementara dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, dijelaskan jika jalan adalah seluruh bagian jalan, bangunan pelengkap serta perlengkapannya yang ditujukan untuk lalu lintas umum, berada di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah atau air. Serta di atas permukaan air, terkecuali untuk jalan rel serta jalan kabel.

Disebutkan pengertian dari jalan raya (highway) merupakan jalan umum yang digunakan untuk lalu lintas. Disertai dengan pengendalian jalan masuk secara terbatas dan dilengkapi dengan paling sedikit dua lajur pada setiap arah.

Selain itu jalan raya merupakan jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan lain. Keberadaan jalan raya juga sangat diperlukan untuk menunjang laju pertumbuhan ekonomi seiring dengan meningkatnya kebutuhan sarana transportasi yang dapat menjangkau daerah-daerah terpencil.

Abdul Hakim juga menyampaikan, maraknya jalan yang rusak saat musim penghujan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dapat menyebabkan jatuh korban. Menimbulkan kerugian harta benda akibat terperosok, terserempet atau ditabrak kendaraan lain pada saat menghindari jalan yang rusak.

"Kondisi jalan raya seperti itu ternyata ada juga di sekitar kita. Lokasinya masih dekat ke arah kota, yakni berada di ruas jalan Godean," terangnya.

Masih menurut Abdul Hakim, salah satu titik kerusakan tersebut ada di jalan Godean Km 4,5 atau di simpang empat Patran, Gamping, Sleman. Persisnya di sebelah timur lampu lalu lintas, atau depan toko perlengkapan bayi 'Wijaya'.

"Rusak berlubang, kondisi jalan di spot tersebut selalu terendam air. Bahkan kalau dicermati permukaan jalan terlihat menghijau berlumut," ungkapnya.

Kondisi tersebut tentunya dapat membahayakan bagi pengguna jalan. Abdul Hakim juga mengingatkan adanya sanksi bagi pemerintah baik pusat maupun daerah apabila membiarkan jalan rusak.

Foto Kondisi spot di jalan Godean Km 4,5 yang terlihat berlumut permukaannya. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)Kondisi spot di jalan Godean Km 4,5 yang terlihat berlumut permukaannya. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)

"Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengamanatkan bagi penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

Untuk itu ia menegaskan, sudah seharusnya kondisi jalan seperti itu tidak dibiarkan berlama-lama. Apalagi lokasinya berada di wilayah propinsi yang berlabel Istimewa.

Saat Ketik.co.id, Senin (19/2/2024) melakukan pengecekan pada titik yang dimaksud, kondisinya memang cukup memprihatinkan. Jalan berlubang terlihat memanjang.

Sementara para pengendara berusaha menghindari titik yang tergenang air dan di tumbuhi lumut tersebut. Bisa dibayangkan bagaimana kondisinya jika hari beranjak malam atau pada saat turun hujan.

Padahal secara tegas sudah ada ketentuan pidana terhadap penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Yakni Pasal 273 UU No.22/2009.

Dimana menurut pasal tersebut setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 24 juta. Sedangkan jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp 1,5 juta.

Saat dihubungi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Pemkab Sleman Zaini Anwar dengan singkat menyampaikan, bahwasannya jalan Godean merupakan jalan provinsi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jalan Godean Simpang Empat Patran Gamping Jalan rusak Jalan Berlumut Bina Marga Sleman DPUPKP Sleman Bina Marga DIY DPU ESDM DIY Pemkab Sleman Pemda DIY