KETIK, SURABAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa es krim beralkohol yang dijual di salah satu mal Surabaya haram dikonsumsi masyarakat muslim. Hal ini melanggar fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang makanan dan minuman mengandung alkohol atau etanol.
"Itu jelas menegaskan bahwa produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram," ujar Ketua MUI Jawa Timur KH. Mohammad Hasan Mutawakkil 'Alallah, Rabu, 9 April 2025.
Terkait penjualan es krim berkadar alkohol 40 persen, Kiai Mutawakkil meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk makanan dan minuman yang akan dikonsumsi.
"Terutama yang akan dikonsumsi anak kita," tegasnya.
Kiai Mutawakkil meminta masyarakat untuk teliti kandungan dalam produk yang akan dibeli.
"Teliti lebih lanjut apakah produk tersebut sudah memiliki sertifikat halal apa belum, kemudian ada izin edarnya dari BPOM atau belum. Hal ini menjadi sangat penting karena menyangkut Keselamatan Konsumen terutama dalam aspek kesehatan dan kehalalannya," tuturnya.
MUI mendorong agar kasus ini diselesaikan secara tuntas karena akan berdampak terhadap kesehatan dan otak serta mental konsumen. Selain itu, MUI mengimbau kepada para pelaku usaha, baik yang berskala kecil, menengah dan besar untuk selalu memperhatikan aspek keamanan produknya dengan izin edar dari BPOM.
"Dan juga aspek kehalalannya dengan sertifikat halal dari BPJPH," tegasnya. (*)