KETIK, MALANG – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang mengimbau agar masyarakat tidak membeli Minyakita sementara waktu. Hal ini buntut heboh temuan kasus penyunatan.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menjelaskan Minyakita harusnya berisi 1 liter, namun saat ditimbang hanya 0,990 liter. Kondisi tersebut ditemukan di Pasar Madyopuro dan Sawojajar.
"Kemarin kami sudah sidak di Pasar Madyopuro dan Sawojajar, kami temukan Minyakita yang dijual di bawah satu liter. Tetapi kekurangannya tidak signifikan seperti sidak Menteri. Dari satu liter itu 0,990, jadi sekitar 1 liter kurang 5-10 ml, bervariasi," ujarnya, Selasa 11 Maret 2025.
Hasil temuan tersebut akan langsung disampaikan kepada Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Ia mengimbau masyarakat membeli minyak merek lain.
"Temuannya kami laporkan ke pimpinan, nanti pasti akan ditindaklanjuti dan kami pasti mengimbau agar masyarakat bisa menggunakan minyak dengan merk lain kalau memang meragukan itu," tuturnya.
Diskopindag Kota Malang akan meningkatkan pengawasan di seluruh pasar untuk mengantisipasi persebaran Minyakita di bawah 1 liter,.
Saat ini, terdapat tiga distributor resmi Minyakita di Kota Malang. Eko menegaskan bahwa repacking Minyakita tidak diperbolehkan. Untuk itu pengawasan dan kontrol akan dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen.
"Gak boleh (repacking). Itu kan harus ada izinnya. Namanya repacking, gak boleh. Kecuali yang tanpa merk. Pengawasannya kita kontrol, kami tegakkan peraturan, melakukan perlindungan pada konsumen," tegasnya.
Untuk menyita Minyakita dari edaran, Diskopindag Kota Malang harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH). Namun hal tersebut belum menjadi opsi sebab pedagang pun memperoleh Minyakita dengan cara membelinya.
"Untuk menyita barang nanti akan kerjasama dengan APH, akan kita laporkan dulu. Gak bisa serta merta kita ambil. Bahwa di masyarakat sudah menyebar di beberapa toko. Artinya kita gaboleh menarik karena pedagangnya kan juga beli," tutupnya.(*)