Wartawan Dilarang Meliput Rapat Kerja DPRD Lumajang Soal PT Kalijeruk Baru

23 Mei 2025 14:18 23 Mei 2025 14:18

Thumbnail Wartawan Dilarang Meliput Rapat Kerja DPRD Lumajang Soal PT Kalijeruk Baru
Rapat kerja tertutup di DPRD Lumajang (Foto : Abdul Fatah / Ketik)

KETIK, LUMAJANG – Rapat Kerja Gabungan Lintas Komisi DPRD Lumajang untuk membahas pengaduan warga Dusun Kalibanter Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang digelar tertutup dan sejumlah wartawan dilarang masuk, Jumat, 23 Mei 2025.

Ketua DPRD Lumajang Hj. Oktafiyani SH, MH begitu keluar dari ruang kerjanya langsung menuju ruang paripurna untuk memimpin rapat dengar pendapat ini.

Sebelumnya pegawai Sekretariat DPRD Lumajang meminta wartawan untuk berada di lobi. Atas perintah Ketua DPRD rapat dengar pendapat ini dinyatakan tertutup untuk diliput wartawan.

"Kalau rapatnya tertutup, nanti setelah acara akan kita adakan konferensi pers untuk teman-teman wartawan," kata Hj. Oktafiyani, sembari meninggalkan awak media yang ingin meliput acara ini.

Sementara Wakil Ketua DPRD Lumajang Solikin kepada media mengatakan, bahwa atas arahan Ketua DPRD rapat dengar pendapat ini memang dibuat tertutup.

"Nanti saya tanyakan ya kalau rapat sudah dimulai," jelas Solikin.

Anang Musdiyanto, salah seorang wartawan yang berada di Kantor DPRD Lumajang menyayangkan rapat tertutup di DPRD Lumajang.

"Apa bedanya rapat ini dengan rapat yang menghadirkan para penambang pasir beberapa hari lalu. Sama-sama ada warga yang menyampaikan keluhannnya. Waktu itu terbuka kok rapatnya," kata Anang Musdiyanto.

Walau agak kecewa, sejumlah wartawan akhirnya hanya melihat rapat kerja ini dari ruang tengah antara ruang paripurna.

Rapat dengar pendapat ini mempertemukan pengelola PT. Kalijeruk Baru dengan warga yang mengadu ke DPRD Lumajang.(*)

Tombol Google News

Tags:

Rapat kerja DPRD Lumajang PT. Kaljeruk baru berita lumajang hari ini