KETIK, BATU – Polres Batu menetapkan AMH (69) tahun sebagai tersangka pencabulan kepada santriwati yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, AMH ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan intensif, hasil visum dan keterangan korban.
"Tersangka AMH adalah warga Kecamatan Babat Lamongan dan juga tinggal di Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu,” katanya, Jumat 23 Mei 2025.
Tidak hanya itu, urai Kapolres, pihaknya juga telah meminta keterangan dari 6 orang saksi. Ada juga keterangan ahli kemudian surat hasil visum at repertum yang pertama dan kedua.
Dikatakannya, korban memberikan keterangan dengan konsisten dan bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga dapat dipercaya sebagai keterangan saksi kunci atau saksi mahkota dalam penegakan hukum anak.
"Tersangka AMH bukanlah pengurus atau guru pondok pesantren, melainkan hanya seorang kerabat pemilik pesantren. Yang bersangkutan adalah murni tamu," urainya.
Ada dua korban dalam kasus pencabulan tersebut. Yaitu seorang santriwati berumur 10 tahun, warga Jember dan santriwati umur 7 tahun, warga Probolinggo.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura mengajarkan istinja kepada korban saat buang air kecil. Di situlah korban melakukan pencabulan kepada kedua korban.
"Yang bersangkutan melakukan pembersihan ketika korban buang air kecil. Yang bersangkutan tidak punya hak. Secara etika juga tidak tepat untuk melakukan itu," jelasnya.
Atas perbuatan pencabulan yang diduga dilakukan tersangka, polisi menetapkan pasal 82 untuk pasal 76 huruf E dari undang-undang 35 tahun 2014 perubahan dari undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka berpotensi diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Untuk tersangka tidak kami tahan karena pertimbangan usia. Pihak keluarga juga menjamin kalau tersangka tidak akan ke mana-mana," tegas Kapolres.
Untuk informasi, pencabulan yang terjadi pada September 2024 itu sempat menghebohkan masyarakat karena terjadi di lingkungan pondok pesantren.
Tidak hanya itu, kasus tersebut juga diwarnai pemerasan oleh oknum wartawan dan LSM perlindungan anak kepada pihak pondok pesantren. Kini kedua oknum tersebut telah menjadi tersangka dan ditahan Polres Batu.(*)