‎Polres Batu Tetapkan Kakek 69 tahun Tersangka Pencabulan Santri di Kota Batu  ‎

23 Mei 2025 14:15 23 Mei 2025 14:15

Thumbnail ‎Polres Batu Tetapkan Kakek 69 tahun Tersangka Pencabulan Santri di Kota Batu   ‎
‎Ilustrasi kekerasan pada anak. (Grafis: Rihad Kumala/Ketik.co.id) ‎

KETIK, BATU – ‎‎Polres Batu menetapkan AMH (69) tahun sebagai tersangka pencabulan kepada santriwati yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu.

‎Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, AMH ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan intensif, hasil visum dan keterangan korban.

‎"Tersangka AMH adalah warga Kecamatan Babat Lamongan dan juga tinggal di Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu,” katanya, Jumat 23 Mei 2025.

‎Tidak hanya itu, urai Kapolres, pihaknya juga telah meminta keterangan dari 6 orang saksi. Ada juga keterangan ahli kemudian surat hasil visum at repertum yang pertama dan kedua.

‎Dikatakannya, korban memberikan keterangan dengan konsisten dan bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga dapat dipercaya sebagai keterangan saksi kunci atau saksi mahkota dalam penegakan hukum anak.

‎"Tersangka AMH bukanlah pengurus atau guru pondok pesantren, melainkan hanya seorang kerabat pemilik pesantren. Yang bersangkutan adalah murni tamu," urainya.

‎Ada dua korban dalam kasus pencabulan tersebut. Yaitu seorang santriwati berumur 10 tahun, warga Jember dan santriwati umur 7 tahun, warga Probolinggo. 

‎Dalam menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura mengajarkan istinja kepada korban saat buang air kecil. Di situlah korban melakukan pencabulan kepada kedua korban.

‎"Yang bersangkutan melakukan pembersihan ketika korban buang air kecil. Yang bersangkutan tidak punya hak. Secara etika juga tidak tepat untuk melakukan itu," jelasnya.

‎Atas perbuatan pencabulan yang diduga dilakukan tersangka, polisi menetapkan pasal 82 untuk pasal 76 huruf E dari undang-undang 35 tahun 2014 perubahan dari undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka berpotensi diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

‎"Untuk tersangka tidak kami tahan karena pertimbangan usia. Pihak keluarga juga menjamin kalau tersangka tidak akan ke mana-mana," tegas Kapolres.

‎Untuk informasi, pencabulan yang terjadi pada September 2024 itu sempat menghebohkan masyarakat karena terjadi di lingkungan pondok pesantren. 

‎Tidak hanya itu, kasus tersebut juga diwarnai pemerasan oleh oknum wartawan dan LSM perlindungan anak kepada pihak pondok pesantren. Kini kedua oknum tersebut telah menjadi tersangka dan ditahan Polres Batu.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu PENCABULAN Polres Batu Pondok pesantren Kecamatan Bumiaji