KETIK, ACEH SINGKIL – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Singkil melakukan Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian dari proses penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode 2025-2045.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari geo-meeting yang sebelumnya dilaksanakan sebagai langkah awal penyusunan atau penyiapan data- data yang diperlukan.
Kepala DLH Aceh Singkil, Surkani SE, melalui Kepala Bidang Penataan, Penaatan, dan Peningkatan Kapasitas (PPPK), T. Zulfikar Aly, menyampaikan bahwa geo-meeting bertujuan memberikan pemahaman awal kepada para pemangku kepentingan terkait KLHS.
"Data yang telah dikumpulkan oleh tim di Banda Aceh saat ini sedang dievaluasi. Jika kelengkapan data sudah terpenuhi, maka FGD lanjutan tidak diperlukan," ujar Zulfikar kepada wartawan, Kamis, 24 Oktober 2024.
Usai FGD, DLH akan memverifikasi dokumen KLHS bersama pihak provinsi untuk validasi. Apabila dinyatakan lengkap, proses akan dilanjutkan ke tingkat Nasional.
Namun, jika terdapat kekurangan, dokumen tersebut akan dikembalikan untuk penyempurnaan lebih lanjut.
"Proses ini fokus pada pengumpulan, penyajian, dan diskusi terhadap data yang sudah diterima," tambah Zulfikar.
FGD kali ini membahas 17 poin penting, di antaranya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), kondisi lingkungan hidup, pola konsumsi dan produksi, pengelolaan sumber daya alam, serta ekosistem laut dan darat.
Data-data ini kemudian akan diserahkan kepada dinas terkait untuk diperbarui sesuai perkembangan terbaru.
"Saat ini, capaian TPB kita baru sekitar 3%. Tim ahli mendorong SKPK terkait untuk segera memperbarui data sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Zulfikar.
Meskipun tidak ada target persentase tertentu, kelengkapan data TPB menjadi hal krusial yang harus dipenuhi sesuai regulasi.
Dalam penyusunan KLHS ini, terbentuk kelompok kerja (pokja) yang terdiri dari beberapa dinas terkait, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Sosial, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Perkebunan, BPBD, dan Dinas Syariat Islam. Namun, tidak semua dinas terlibat langsung dalam tim pokja tersebut.
Melalui proses yang terstruktur dan kolaboratif, diharapkan dokumen KLHS RPJPD 2025-2045 ini dapat tersusun secara komprehensif, memenuhi standar yang ditetapkan menjadi bundel dokumen,” Nantinya dipergunakan menjadi acuan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Aceh Singkil, “ pungkas Zulfikar. (*)