KETIK, MALANG – Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan air permukaan. Ranperda tersebut tak hanya untuk memaksimalkan air permukaan, namun juga pengawasan ketat terhadap penggunaan air tanah.
Iwan menyebut Ranperda Pengelolaan Air Permukaan masuk dalam Properpemda yang akan diharapkan dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPRD Kota Malang. Terlebih FGD dengan mendatangkan pakar, akademisi, juga telah dilaksanakan, Selasa 10 Desember 2024.
"Rawan kalau tidak kita lakukan tindakan dengan cepat dan terus memanfaatkan air tanah tanpa injeksi, tanpa pengendalian maupun pengawasan yang sangat ketat," ujarnya.
Menurutnya sudah banyak regulasi yang disusun oleh Pemerintah Pusat agar pemanfaatan air bersih maupun air minum melalui air permukaan. Terlebih banyak efek positif yang didapatkan oleh Kota Malang dengan adanya kebijakan tersebut.
"Multiplier effect terhadap peraturan ini sangat besar. Kita lakukan mandat dari regulasi, peningkatan PAD, menjaga lingkungan supaya tidak ada patah tanah atau amblas, dan lainnya," lanjut Iwan.
Iwan berharap Ranperda tersebut dapat segera disahkan dan diterapkan, terlebih infrastruktur seperti Water Treatment Plant (WTP) untuk pengolahan air baku tengah disiapkan. Ia juga telah menetapkan rangkaian timeline yang memungkinkan Ranperda Pengelolaan Air Permukaan dapat disahkan di akhir tahun 2025.
"Wah ini luar biasa. Kenapa kita bicara percepatan, karena potensi kita untuk ketersediaan air mencukupi dari kebutuhan. Ada infrastruktur yang kita bangun, kenapa tidak direalisasikan kebijakannya," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto menjelaskan saat ini masyarakat banyak yang memanfaatkan air tanah. Jika air tersebut diambil terus menerus tanpa ada pasokan, dapat menimbulkan rongga di dalamnya.
"Kemudian setelah ada rongga menjadi kopong dan lama-lama bisa patah. Nah itu seperti kasus yang ada di Jalan Bandung, Kasin, Muharto kemarin (terjadi jalan ambles)," ujarnya.
FGD yang dilakukan sebagai langkah untuk penyusunan naskah akademis agar mendapatkan saran dan masukan dari masyarakat. Dalam penyusunan Ranperda, dibutuhkan partisipasi stakeholder yang mewakili masyarakat.
Dandung menekankan bahwa inisiasi Pj Wali Kota Malang terkait Ranperda Pengelolaan Air Permukaan diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat.
"Poin penting ini dapat dipahami dan nantinya tidak merugikan masyarakat. Karena Ranperda ini disusun untuk memenuhi kebutuhan, bukan untuk merugikan masyarakat," tutupnya.