Ivan Sugiamto Terdakwa Penyuruh Siswa SMK Gloria 2 Mengonggong Dituntut 10 Bulan Penjara

19 Maret 2025 17:16 19 Mar 2025 17:16

Thumbnail Ivan Sugiamto Terdakwa Penyuruh Siswa SMK Gloria 2 Mengonggong Dituntut 10 Bulan Penjara Watermark Ketik
Ivan Sugiamto terdakwa penyuruh siswa SMK Gloria 2 menggonggong hanya pasrah usai dituntut 10 bulan penjara, Rabu, 19 Maret 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Ivan Sugiamto terdakwa kasus memaksa seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk besujud dan menggonggong dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh jaksa penuntut.

Surat tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Ida Bagus dan Galih Riana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai terdakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa atas nama Ivan Sugiamto secara sah dan menyakinkan menuntut dengan 10 bulan penjara dan denda Rp 5 Juta subsider 1 bulan kurungan," ucap Ida Bagus, Rabu, 19 Maret 2025.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Billy Hadiwiyanto  menyatakan akan melakukan pledoi. “Kami akan melakukan pledoi pekan depan yang Mulia,”ucapnya.

Dalam surat dakwaan itu dibacakan langsung oleh JPU Ida Bagus Putu Widnyana kejadian tersebut bermula dari anak terdakwa dan korban saling ejek. Dalam ejekan itu, korban sempat mengejek anak terdakwa dengan sebutan anjing pudel.

Hal ini membuat terdakwa mendatangi sekolah korban. Saat itu, terdakwa langsung menyuruh korban yang merupakan siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk bersujut serta menggonggong layaknya seekor anjing.

Kejadian ini membuat Ivan langsung ditangkap usai turun dari pesawat usai sebelumnya orang tua korban melapor ke polisi Polrestabes Surabaya.

Dengan perbuatan ini terdakwa Ivan Sugiamto dijerat dengan pasal 80 ayat 1 undang undang perlindungan anak dan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ivan Sugiamto Penyuruh siswa SMK Gloria 2 gonggong PN Surabaya Pengadilan Jaksa penuntut umum Hukum di Surabaya