KETIK, ACEH BARAT DAYA – Gelombang kritik terhadap maraknya praktik tambang batuan dan pasir atau galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, terus menggema dari kalangan legislatif.
Setelah sebelumnya Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari, atau yang akrab disapa Mus Seudong melontarkan peringatan keras, kini suara senada disampaikan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhibpudin.
Dalam pernyataannya pada media ini, Rabu, 18 Juni 2025, Muhibpudin menegaskan bahwa praktik tambang tanpa izin bukan sekadar soal administratif, tetapi sudah masuk dalam ranah ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami sepakat bahwa pemerintah harus segera turun tangan. Kalau memang tidak berizin, aktivitas itu harus dihentikan. Tidak boleh lagi ada pembiaran,” ujar Muhibpudin.
Anggota Komisi II DPRK Abdya tersebut menilai bahwa selama ini pengawasan dari pihak-pihak berwenang terhadap sektor pertambangan di Abdya masih sangat lemah. Kondisi itu, menurutnya, justru memberi ruang bagi pelaku tambang ilegal untuk beroperasi bebas, bahkan kian menjamur tanpa kendali.
Muhibpudin menyebut, jika dibiarkan terus berlangsung, aktivitas tambang ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis, terutama di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang merupakan sumber utama air bersih masyarakat dan di wilayah pertanian produktif yang menopang perekonomian lokal.
“Dampaknya jelas akan dirasakan oleh masyarakat. Banjir, kerusakan lahan pertanian, dan penurunan kualitas lingkungan adalah harga mahal yang harus ditanggung bersama jika tidak ada tindakan tegas,” ujarnya.
Ia juga mendukung penuh sikap Mus Seudong yang sebelumnya telah lebih dulu mendesak agar Pemerintah Kabupaten Abdya tidak lagi bersikap permisif terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, penindakan terhadap tambang ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk melakukan evaluasi terhadap seluruh izin yang sudah terbit dan memastikan tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak.
“Ini soal keberpihakan. Kita berpihak pada rakyat atau pada pelaku tambang ilegal. Sikap itu harus tegas,” kata Muhib memungkasi.
Sebelumnya, kritikan pedas juga dilontarkan Wakil Ketua DPRK Abdya, Tgk Mustiari. Menurutnya, apabila galian C yang beroperasi di Abdya terlebih di Kecamatan Babahrot tanpa dilengkapi perizinan, maka harus segera dilakukan penutupan. (*)