Galian C Ilegal Marak di Abdya, Wakil Ketua DPRK: Harus Ditutup

18 Juni 2025 13:59 18 Jun 2025 13:59

Thumbnail Galian C Ilegal Marak di Abdya, Wakil Ketua DPRK: Harus Ditutup
Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari (memakai sepatu bot kuning) pada momen peninjauan rencana normalisasi aliran Krueng Babahrot di Kecamatan Babahrot, Selasa, 31 Desember 2024. (Foto: Isir for Ketik.co.id)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Maraknya aktivitas galian C diduga ilegal yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, sejak lama dikhawatirkan akan berdampak pada kerusakan lingkungan, teruma pada Daerah Aliran Sungai (DAS).

Dimintai pandangannya terkait hal tersebut, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya, Tgk Mustiari melayangkan kritik keras bahwa hal ini patut menjadi perhatian semua pihak.

Menurut politisi Partai Aceh tersebut, selama ini aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal terkesan luput dari perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya dan pihak terkait. Bahkan, pengusaha tambang pasir dan batuan itu diduga abai dengan kewajibannya terhadap perizinan.

“Kalau memang tidak ada izin, harus ditutup. Jangan biarkan wilayah ini menjadi ladang eksploitasi tanpa kontribusi nyata bagi daerah,” ujar Tgk Mustiari di ruang kerjanya, Rabu, 18 Juni 2025.

Mus Seudong, sapaan akrab Tgk Mustiari menilai, aktivitas galian C ilegal bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga ancaman serius terhadap lingkungan dan ketahanan infrastruktur. Ia menyebut, banyak lokasi yang sudah mengalami kerusakan jalan dan risiko longsor akibat aktivitas tambang yang tak terkendali.

“Ini sudah berlangsung lama, tapi seolah tak ada yang mau bertindak. Kalau dibiarkan, nanti rakyat yang kena dampaknya—bencana alam, contohnya jalan rusak,” katanya.

Oleh sebabnya, ia meminta agar dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera melakukan penindakan di lapangan. Ia mengingatkan pemerintah untuk tidak bersikap diskriminatif dalam menegakkan hukum.

Mus Seudong juga mengutip Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dengan tegas menyebut bahwa setiap aktivitas pertambangan harus mengantongi izin dari pemerintah. Tanpa itu, seluruh kegiatan tambang tergolong ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum.

Ia mendesak Bupati Abdya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga aparat kepolisian untuk tidak tinggal diam. Secara khusus, Mus meminta agar tambang-tambang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Babahrot diperiksa dan ditindak.

“Jangan tunggu bencana datang baru sibuk mencari siapa yang salah. Bertindaklah sekarang,” tegasnya.

Mus Seudong menutup pernyataannya dengan imbauan agar pemerintah daerah benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat dan lingkungan, bukan kepada pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan merusak alam. (*)

Tombol Google News

Tags:

Galian c Aceh Barat Daya mus seudong abdya Aceh Galian Ilegal