Jaga Mutu Jurnalistik, Jokowi Teken Perpres 'Publisher Rights' untuk Industri Media

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: Mustopa

20 Februari 2024 12:45 20 Feb 2024 12:45

Thumbnail Jaga Mutu Jurnalistik, Jokowi Teken Perpres 'Publisher Rights' untuk Industri Media Watermark Ketik
Presiden Joko Widodo. (Foto: Instagram @Jokowi)

KETIK, JAKARTA – Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kerap disebut Perpres Publisher Rights.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/04/2024).

“Kita ingin jurnalisme yang berkualitas, yang jauh dari konten-konten negatif. Jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia. Kita juga ingin menyaksikan keberlanjutan industri media nasional,” ujar Jokowi saat menyampaikan alasan disahkannya perpres tersebut.

Jokowi mengakui, proses penyusunan perpres tersebut telah melalui perdebatan yang panjang. Ia juga menegaskan, telah menampung aspirasi dari berbagai pihak. Mulai dari Dewan Pers, asosiasi pers hingga perwakilan perusahaan pers.

“Perpers ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers,” tegas Jokowi.

Sebelumnya, salah satu pihak yang keberatan dengan rancangan Perpres tersebut adalah kalangan konten kreator di media sosial. Hal itu juga menjadi perhatian pemerintah.

“Perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten. Silakan dilanjutkan kerjasama dengan platform digital,” ucap Jokowi.

Dalam catatan Ketik.co.id, wacana digulirkannya Perpres Publisher Rights mulai mengemuka sejak tiga tahun lalu. Wacana ini mulai menguat pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Sumatera Utara. Saat itu, Jokowi meminta jajarannya untuk segera menyelesaikan perpres tersebut dalam waktu satu bulan ke depan.

Wacana kembali menguat sejak Budi Arie Setiadi ditunjuk Jokowi menjadi Menkominfo menggantikan Jhonny G Plate pada pertengahan tahun lalu.

Salah satu poin penting sekaligus titik perdebatan dari regulasi ini adalah terkait kewajiban perusahaan platform kepada industri media yang selama ini nyaris tidak ada. Hal inilah yang dikeluhkan sebagian perusahaan pers.

Rancangan perpres ini sebelumnya sempat ditentang keras oleh Google sebagai salah satu perusahaan platform terbesar di dunia.

Sejumlah organisasi perusahaan pers dan organisasi profesi pers yang menjadi konstituen Dewan Pers juga sempat terbelah sikapnya dalam menyikapi rancangan Perpres Publisher Rights. (*)

Tombol Google News

Tags:

Publisher Rights Perpres Publisher Rights Jurnalisme Berkualitas Jokowi Dewan Pers Platform Digital Google