KETIK, SURABAYA – Dewan Pers tak mau cawe-cawe dengan kasus yang menimpa Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat terkait kasus vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng.
"Dewan pers meminta masing-masing lembaga, penegak hukum terkait penanganan perkara," Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Selasa, 22 April 2025.
Pernyataannya itu disampaikan setelah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, apabila terdapat bukti yang cukup dengan tindak pidana, menjadi kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," jelasnya.
Sementara untuk konten pemberitaan, kata Ninik menjadi ranah Dewan Pers. Apakah masuk karya jurnalistik atau bukan.
"Itu adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers. Sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999," lanjut wanita berhijab ini.
Ia juga sepakat dengan Jaksa Agung akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kejagung sebelumnya menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng.
Kejagung menyebut para tersangka berupaya membuat narasi negatif untuk menganggu konsentrasi penyidik.
Para tersangka adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS) serta Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan Jak TV. (*)