Jaksa Ungkap 3 Polisi yang Perintahkan Menembakkan Gas Air Mata

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

16 Januari 2023 10:40 16 Jan 2023 10:40

Thumbnail Jaksa Ungkap 3 Polisi yang Perintahkan Menembakkan Gas Air Mata Watermark Ketik
Agenda pembacaan dakwaan Tragedi Kanjuruhan terhadap 5 terdakwa. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur (Jatim) AKP Hasdarmawan disebut telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kematian 135 suporter Arema FC dan menyebabkan ratusan lainnya luka-luka.

Kelalaian itu gegara Ia memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata ke arah suporter Arema FC di Stadion Kanjuruhan sehingga memicu kepanikan. Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan di PN Surabaya, Senin (16/1/2023).

Selain itu, dakwaan juga diajukan untuk dua anggota Polri lain yakni mantan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dengan demikian, telah terjadi kealpaan yang dilakukan petugas hingga menyebabkan korban meninggal dan luka-luka. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar tanpa dihadiri media. Awak media hanya memantau lewat tayangan virtual.

Dalam sidang itu dijelaskan, Danki 3 Brimob AKP Hasdarmawan awalnya memberikan perintah kepada Bharatu Teguh Febrianto, Bharaka Mochamad Choirul Irham dan Bharatu Sanggar. Adapun ketiganya dalam sidang kali ini duduk sebagai saksi.

"Terdakwa memerintahkan Saksi Bharatu Teguh Febrianto untuk menembakkan gas air mata ke arah depan gawang sebelah selatan yang telah dipenuhi oleh suporter Aremania," kata Jaksa menjelaskan.

"Dan Saksi Bharaka Bharaka Mochamad Choirul Irham serta saksi Bharatu Sanggar menembak gas air mata ke arah lintasan lari belakang gawang sebelah selatan," katanya menambahkan.

Jaksa juga menyampaikan AKP Hasdarmawan memerintahkan kembali anggotanya untuk menembakkan gas air mata yang ketiga dengan mengatakan "penembak selanjutnya persiapan menembak".

Menurut Jaksa, penembakan gas air mata itu mengakibatkan para suporter panik. Dan hal itu menurut Jaksa tidak memperhatikan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.

"Yaitu penonton menjadi panik dan berdesak-desakkan untuk keluar dari stadion sehingga terjadi penumpukan suporter di pintu-pintu stadion terutama di pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 yang menyebabkan para suporter terhimpit dan terinjak-injak sehingga menimbulkan kematian sebanyak 135 orang," paparnya.

Sebagai informasi, persidangan perdana Tragedi Kanjuruhan dilakukan secara online di Pengadilan Negeri Surabaya. Lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang disidangkan yakni SS dari Security Officer, AH dari Panpel Arema, BSA dari anggota Polri, kemudian HM dari anggota Polri. 

Mereka didakwah dengan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Tragedi Kanjuruhan Danki 3 Brimob Polda Jatim Arema FC JPU PN PSSI