KETIK, SURABAYA – Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, terancam hukuman berlapis setelah terjerat dua kasus berbeda di Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur. Kondisi ini berpotensi menyebabkan akumulasi hukuman di persidangan.
Pakar hukum pidana, Dr. Hufron, S.H., M.H., menjelaskan bahwa akumulasi hukuman dapat memberatkan Jan Hwa Diana
"Karena memang dua kasus itu berbeda jadi berpotensi mendapatkan hukuman berat," ungkap Hufron saat dihubungi Ketik.co.id, Senin, 9 Juni 2025.
Namun, menurut Hufron, jika polisi, jaksa, dan hakim menggunakan teori absorpsi, penegak hukum akan memilih hukuman terberat dari kasus yang menjeratnya.
"Jadi, hukuman ini dilihat mana yang berat, itu bisa menjadi patokan hukumannya," jelas dosen hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya ini.
Ia mencontohkan kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan. Pelaku akan dijerat dengan dua pasal berbeda, namun hakim akan melihat hukuman terberat dari dua pasal tersebut.
"Jika kasus pembunuhannya lebih berat, maka pasal yang dikenakan adalah pembunuhan," imbuhnya.
Jan Hwa Diana saat ini terjerat dua kasus berbeda. Di Polrestabes Surabaya, Diana bersama suaminya, Handy Soenarjo, menjadi tersangka kasus pengerusakan mobil kontraktor yang mengerjakan rumah mereka. Keduanya kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Diana juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Ia diduga menerima penyerahan enam dokumen berupa buku nikah dan kartu keluarga, 19 dokumen SIM A, C, dan B1, 12 dokumen akta kelahiran, serta 38 dokumen KTP milik mantan karyawannya.
Kasus di Polda Jatim ini merupakan tahapan lanjutan setelah puluhan mantan karyawan melaporkan Jan Hwa Diana, Handy Soenarjo, dan staf perusahaan bernama Veronika ke Polda Jatim. Mereka dituding melakukan penggelapan ijazah, penipuan, dan penghilangan barang pribadi karyawan.
Sebagai informasi, dalam penggeledahan sebelumnya pada Kamis (15/5/2025), penyidik sempat menemukan satu ijazah milik pelapor beserta bukti serah terima ijazah di gudang CV Sentoso Seal. (*)