Kejati Jatim Buru Pemberi Gratifikasi Eks Pejabat Dinas PU Surabaya, Setelah Ganjar, Siapa Menyusul?

9 Juni 2025 15:58 9 Jun 2025 15:58

Thumbnail Kejati Jatim Buru Pemberi Gratifikasi Eks Pejabat Dinas PU Surabaya, Setelah Ganjar, Siapa Menyusul?
Ganjar Siswo Pramono yang merupakan Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya pada periode tahun 2016-2022 ditahan Kejati Jatim terkait kasus gratifikasi, Selasa, 3 Juni 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah intensif memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono. Pemeriksaan mendalam terus dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim terhadap tersangka Ganjar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa pemberi gratifikasi. Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Saiful belum bisa memberikan detail lebih lanjut sebelum penyidikan rampung.

"Nanti, akan kami sampaikan lebih lanjut. Yang jelas jumlahnya Rp3,6 miliar, itu berulang kali," ujarnya.

Saiful juga menegaskan bahwa kasus ini adalah murni gratifikasi, bukan suap-menyuap. Gratifikasi tersebut berkaitan dengan proyek-proyek yang ditangani Ganjar sejak tahun 2016 hingga 2022.

"Ada kaitan dengan proyek-proyek sebelumnya, terkait pengadaan dan pelaku mendapatkan hadiah karena memperoleh proyek tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan tersangka dengan Ganjar Siswo Pramono yang merupakan Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina marga dan Pematusan Kota Surabaya pada periode tahun 2016-2022. Dalam kasus ini, pelaku menerima gratifikasi sebesar Rp3,6 miliar dari rekanan yang memperoleh proyek dari Dinas PU.

Selama 7 tahun, pelaku ini menjabat selaku Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) selama periode 2016-2022. Selama itu pelaku menggunakan uang hasil gratifikasi untuk investasi.

Selama masa jabatannya, Ganjar menggunakan uang hasil gratifikasi tersebut untuk investasi dan tidak pernah melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)

Tombol Google News

Tags:

Gratifikasi Dinas PU Surabaya Kejati Jatim Korupsi Ganjar Ganjar Siswo Pramono